Nasional Kriteria Warga Berhak Menerima BLT Kesra, Termasuk Pekerja PHK Baru

Kriteria Warga Berhak Menerima BLT Kesra, Termasuk Pekerja PHK Baru

9
0

Kriteria Penerima BLT Kesra Tahun 2025

BLT Kesra, atau Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial, merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, terutama mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar.

Kriteria Penerima

Beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh warga agar layak menerima BLT Kesra antara lain:

  • Warga dengan pendapatan bulanan di bawah kebutuhan dasar (kurang dari Rp1 juta per bulan)
  • Pekerja yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Warga yang tidak memiliki penghasilan tetap
  • Rumah yang tidak layak huni, seperti rumah dengan dinding papan lapuk, lantai tanah, atau bangunan yang nyaris roboh
  • Keluarga dengan tanggungan tinggi, seperti mereka yang merawat lansia sakit, penyandang disabilitas, atau memiliki banyak anak
  • Warga yang tidak menerima bantuan pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Nelayan dan Petani (BPNT)

Kategori Tidak Layak Menerima

Sebaliknya, ada beberapa kategori yang tidak layak menerima BLT Kesra. Di antaranya:

  • Warga yang sudah menerima bantuan nasional secara otomatis
  • Aparatur negara seperti ASN, TNI/Polri, serta karyawan tetap dengan gaji rutin
  • Warga yang memiliki aset ekonomi cukup, pendapatan mapan, atau tinggal di rumah permanen yang layak
  • Warga yang tidak jelas domisili atau tidak tinggal di desa tersebut

Peran Perangkat Desa dan RT

Perangkat desa dan RT pada dasarnya tidak berhak menerima BLT Kesra. Namun, terdapat pengecualian khusus, seperti lansia miskin yang kebetulan menjadi perangkat RT. Dalam kasus ini, ada mekanisme catatan khusus dari desa. Secara umum, perangkat desa tidak boleh menerima bantuan tersebut.

Proses Penentuan Penerima

Setelah kriteria ditetapkan, proses penentuan penerima dilakukan melalui pendataan awal oleh RT, PSM, dan perangkat desa. Selanjutnya, dilakukan verifikasi faktual kondisi ekonomi dan tempat tinggal calon penerima. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat validasi desa sebelum resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bentuk dan Pencairan BLT Kesra

Pada tahun 2025, BLT Kesra diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini dicairkan sekaligus untuk tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember. Dengan demikian, warga yang menerima bisa mendapatkan kebermanfaatan atas bantuan tersebut.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini