
Insentif Motor Listrik untuk Tahun Fiskal 2026 Diumumkan Kembali
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) kembali mengajukan insentif pembelian motor listrik berbasis baterai untuk tahun fiskal 2026. Usulan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendorong keberlanjutan akselerasi pengembangan kendaraan listrik nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan usulan kebijakan yang akan diajukan kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon). Tujuannya adalah untuk menciptakan stimulus dan insentif bagi sektor otomotif yang akan diterapkan pada tahun fiskal 2026.
“Sekarang kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan diajukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal 2026,” ujar Menteri Agus.
Meski begitu, keputusan akhir terkait pemberian insentif tersebut tetap berada di tangan Kemenko Ekon. “Motor listrik sudah saya sampaikan berkali-kali, kami sudah mengusulkan sejak Januari 2025, dan ini 2025 sudah mau selesai. Untuk 2026 akan diajukan kembali, tapi sekali lagi, bolanya tidak ada di kami,” tambahnya.
Upaya Memperkuat Kolaborasi dengan Pelaku Industri
Sebagai bagian dari proses persiapan, Kemenperin juga terus memperkuat dialog dengan pelaku industri otomotif, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk mematangkan usulan insentif tersebut agar dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyalurkan subsidi awal sebanyak 50.000 unit motor listrik pada tahun 2023–2024. Namun, kuota tersebut habis pada pertengahan 2024. Hal ini disebabkan oleh permintaan yang tinggi, yang dipicu oleh syarat pembelian yang relatif sederhana, yaitu cukup menunjukkan satu NIK KTP untuk satu unit motor listrik.
Tingginya permintaan membuat pemerintah menambah kuota sekitar 10.000 unit pada Agustus 2024. Sayangnya, kuota tambahan ini juga habis dalam waktu singkat.
Tantangan dalam Implementasi Insentif 2025
Kelanjutan insentif motor listrik di tahun fiskal 2025 tidak berjalan mulus. Beberapa kali, kebijakan tersebut sempat tenggelam tanpa kejelasan. Pada Februari 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah menyetujui perpanjangan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit.
“Subsidi motor listrik harusnya tetap. Jumlahnya sudah disepakati,” ujar Airlangga saat itu. Namun, hingga mendekati akhir tahun 2025, regulasi pelaksanaan yang menjadi dasar penyaluran subsidi belum juga dirilis. Akibatnya, program tersebut belum bisa dijalankan kembali secara efektif.
Rekomendasi dan Langkah Mendatang
Dengan adanya usulan kembali insentif motor listrik untuk tahun fiskal 2026, diperlukan komitmen kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pelaku industri, untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Diperlukan pula transparansi dalam penyusunan regulasi pelaksanaan agar tidak terulang kesalahan seperti yang terjadi pada tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah kuota yang layak, mekanisme pendaftaran yang lebih efisien, serta pengawasan yang ketat agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.





















































