Nasional Resmi! Rekening Bank 5 Tahun Tanpa Aktivitas Jadi Dormant, Ini Aturan Baru...

Resmi! Rekening Bank 5 Tahun Tanpa Aktivitas Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK

10
0

Regulasi Baru OJK tentang Pengelolaan Rekening di Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening pada bank umum. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, yang akan dinyatakan sebagai rekening dormant.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, regulasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik. Hal ini dilakukan guna melindungi nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan.

Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Rekening

Setiap bank kini wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank harus memastikan akses yang mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan maupun menutup rekening melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.

Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Klasifikasi Rekening Berdasarkan Aktivitas

Dalam pengelolaan rekening, bank wajib menerapkan klasifikasi rekening menjadi tiga kategori:

  1. Rekening aktif – yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo rutin.
  2. Rekening tidak aktif – yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau nyaris setahun.
  3. Rekening dormant – yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau hampir 5 tahun.

Hak dan Kewajiban Nasabah dan Bank

POJK ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dalam pembukaan hingga pengelolaan rekening. Nasabah wajib memberi informasi yang akurat, memperbarui data secara berkala, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Di sisi lain, bank bertanggung jawab memastikan sistem dapat menandai (flagging) status rekening secara otomatis serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai kebutuhan nasabah.

Perlindungan Data dan Kerahasiaan Nasabah

OJK mewajibkan bank untuk menerapkan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui prinsip perlindungan konsumen, strategi anti fraud, manajemen risiko, dan ketentuan APU-PPT-PPPSPM.

Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan transparan bagi seluruh nasabah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini