
Peran Kementerian ATR/BPN dalam Perlindungan Lahan Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat ini sedang fokus mengawasi proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya adalah untuk memasukkan area Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam peraturan daerah tersebut. Dalam KP2B terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian.
“Target kami selama tiga bulan ini. Kami berharap pada awal tahun 2026 sudah selesai dan jelas. Kami di ATR/BPN pro terhadap ketahanan pangan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas lahan baku sawah (LBS) di wilayah masing-masing. Proses ini harus diselesaikan maksimal hingga Februari 2026 mendatang. Hasil temuan tersebut akan menjadi dasar dalam merevisi Perda RTRW agar KP2B dapat dimasukkan sebanyak 87% dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Menurut Menteri Nusron, dari 38 provinsi di Indonesia, sudah ada 6 provinsi yang dalam RTRW-nya telah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sementara itu, 19 provinsi lainnya telah memiliki KP2B dalam RTRW, namun belum seluruhnya mencapai 87%, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Adapun 13 provinsi lainnya belum mencantumkan KP2B dalam RTRW.
Oleh karena itu, revisi Perda RTRW diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan dalam negeri. “Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” kata Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah penting untuk mencegah adanya alih fungsi lahan sawah. Pihaknya akan memberikan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membantu mengawal daerah agar segera melakukan revisi RTRW.
Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pada rapat kali ini, Menteri Nusron juga didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Langkah-Langkah dalam Revisi RTRW
Berikut beberapa langkah yang dilakukan dalam proses revisi RTRW:
- Identifikasi dan verifikasi lahan baku sawah (LBS) di setiap daerah.
- Klarifikasi hasil temuan untuk digunakan sebagai dasar dalam revisi Perda RTRW.
- Memastikan pengalokasian KP2B sebesar 87% dari total LBS sesuai target RPJMN 2025-2029.
- Mendorong provinsi yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW untuk segera melakukan revisi.
Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian
Perlindungan lahan pertanian sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan adanya KP2B, lahan pertanian akan lebih aman dari alih fungsi yang tidak direncanakan. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi petani dan pengelola lahan pertanian.
Tantangan dan Solusi
Meskipun beberapa provinsi telah berhasil mengalokasikan KP2B, masih banyak daerah yang belum memenuhi target. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya KP2B juga harus dilakukan secara masif.






















































