
Penegakan Hukum di Kawasan Seblat: Menargetkan Pemodal Perambahan Hutan
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah mengambil langkah tegas dalam menangani perambahan hutan yang terjadi di kawasan Seblat, Bengkulu. Operasi ini bertujuan untuk mengungkap dan menindak para pemodal yang menjadi dalang di balik pengrusakan ribuan hektare hutan yang digunakan sebagai kebun sawit ilegal.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penegakan hukum dengan mengidentifikasi dan menangani pelaku utama, termasuk pengendali alat berat yang terlibat dalam aksi perambahan. Ia menekankan bahwa masyarakat yang bersikap kooperatif akan diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib sesuai ketentuan hukum.
Operasi Merah Putih Lanskap Seblat
Operasi Merah Putih Lanskap Seblat merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Menteri Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan kawasan hutan Seblat agar dapat kembali berfungsi sebagai koridor utama bagi Gajah Sumatra serta penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Operasi ini sudah dimulai sejak 2 November 2025 dan telah memberikan hasil signifikan.
Sebelum operasi dimulai, tim gabungan dari Gakkumhut Sumatra, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Bengkulu/KPH Bengkulu Utara melakukan identifikasi area yang terindikasi perambahan. Hasilnya, sekitar 6.000 hektare lahan terindikasi perambahan di kawasan Seblat.
Dari luasan tersebut, sekitar 2.390 hektare telah dikuasai kembali melalui berbagai upaya seperti perobohan 59 pondok perambah, pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, serta perusakan sarana akses seperti jembatan liar dan pemasangan 27 plang larangan. Yang terbaru, pada Jumat 14 November 2025, tim operasi berhasil menyita alat berat dan menangkap empat orang, salah satunya sebagai pemborong pembukaan lahan.

Foto udara kawasan ladang ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kaki Gunung Kerinci, Jambi, Senin 29 November 2021. Penebangan kayu dan pembukaan lahan ilegal dalam kawasan lindung taman nasional setempat masih terus terjadi dan bertambah parah dalam beberapa tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Penyidikan Terhadap Pelaku
Penyidik penegak hukum kehutanan telah menetapkan seorang pemilik lahan ilegal sebagai tersangka. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap petugas operasi dan saksi-saksi kunci, penyitaan barang bukti terkait pembukaan dan pengelolaan kebun sawit ilegal, serta olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli dari instansi teknis terkait.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan, sementara berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Investigasi Rantai Kepemilikan Lahan
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri rantai kepemilikan lahan. Hal ini mencakup pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat. Selain itu, penyidik juga memeriksa para pekerja, pemilik lahan lain yang terhubung, serta pihak-pihak yang berperan dalam mengenalkan dan menghubungkan para pelaku di lapangan.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua pemilik lahan lainnya telah dijadwalkan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban pidana tidak berhenti di level operator kecil.
Pendekatan Sanksi Administratif dan Perdata
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan. Selain itu, langkah penegakan hukum perdata juga dilakukan untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi. Koridor Seblat harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatra dan benteng ekologis bagi generasi mendatang.
Langkah Lanjutan dan Kolaborasi
Operasi pengamanan dan pemulihan Lanskap Seblat akan terus dilanjutkan secara terpadu. Selain penindakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses ke luar-masuk, dan penataan batas kawasan akan dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi.
Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat.






















































