
Estimasi Biaya Pajak Tahunan dan 5 Tahunan untuk Mitsubishi Destinator GLS
Mitsubishi Destinator hadir dalam empat varian, dengan tipe GLS menjadi yang paling terjangkau. Saat ini, harga mobil ini dibanderol sekitar Rp 395 juta on the road DKI Jakarta. Dengan harga segitu, berapa besaran pajak tahunan dan 5 tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik Mitsubishi Destinator GLS?
Besaran pajak mobil Mitsubishi Destinator bergantung pada wilayah tempat kendaraan tersebut diperoleh. Hal ini disebabkan karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk Mitsubishi Destinator GLS di DKI Jakarta:
Komponen Pajak Tahunan
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Rumus perhitungan PKB adalah 2% x Koefisien Bobot x NJKB.
Untuk Mitsubishi Destinator GLS, NJKBnya adalah Rp193.000.000 dengan koefisien bobot 1,050.
Maka, tarif PKB untuk varian ini adalah:
2% x 1,050 x Rp193.000.000 = Rp4.053.000.SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Tarif SWDKLLJ untuk mobil penumpang adalah Rp143.000.
Total pajak tahunan dari Mitsubishi Destinator GLS di DKI Jakarta adalah:
PKB + SWDKLLJ = Rp4.053.000 + Rp143.000 = Rp4.196.000.
Selain pajak tahunan, pemilik Mitsubishi Destinator juga perlu membayar pajak 5 tahunan bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor). Selain PKB dan SWDKLLJ, ada tambahan biaya lainnya seperti:
- Biaya Administrasi STNK: Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya Administrasi BPKB: Rp375.000 (hanya untuk penerbitan awal atau jika ada pergantian pemilik)
Dengan demikian, estimasi pajak 5 tahunan untuk Mitsubishi Destinator GLS adalah:
PKB + SWDKLLJ + STNK + Pelat Nomor = Rp4.053.000 + Rp143.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.496.000.
Estimasi pajak tahunan Mitsubishi Destinator di atas bisa menjadi acuan awal bagi calon pembeli SUV 7-seater tersebut. Namun, besaran pajak bisa berbeda tergantung pada tarif pajak progresif dan opsi PKB sesuai kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Estimasi ini juga berdasarkan kendaraan tahun rakitan 2025, sehingga nilai pajak bisa berbeda tergantung pada tahun rakit kendaraan yang dimiliki.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak
Beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak antara lain:
- Lokasi Wilayah: Setiap daerah memiliki aturan pajak yang berbeda, termasuk NJKB yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
- Tahun Produksi Kendaraan: Semakin lama usia kendaraan, semakin tinggi kemungkinan adanya kenaikan pajak.
- Kebijakan Pemerintah Daerah: Beberapa daerah memberlakukan pajak tambahan atau diskon tertentu untuk mobil ramah lingkungan atau kendaraan baru.
Tips untuk Mengurangi Biaya Pajak
Jika Anda ingin mengurangi beban pajak, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Pilih Wilayah dengan Tarif Pajak Lebih Rendah: Beberapa daerah menawarkan tarif pajak yang lebih murah dibandingkan DKI Jakarta.
- Perhatikan Tahun Produksi: Mobil dengan tahun produksi terbaru cenderung memiliki pajak yang lebih rendah karena nilai jualnya masih tinggi.
- Manfaatkan Program Diskon Pajak: Beberapa daerah memberikan insentif pajak untuk kendaraan yang ramah lingkungan atau mobil listrik.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas, pemilik Mitsubishi Destinator GLS dapat lebih mudah merencanakan anggaran pajak tahunan maupun 5 tahunan.






















































