
Kasus SMA Siger: Pelanggaran Aturan dan Kepemilikan Aset yang Tidak Jelas
SMA Siger, sebuah sekolah swasta di Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran aturan yang serius. Dalam beberapa bulan terakhir, keberadaan sekolah ini memicu banyak pertanyaan mengenai legalitasnya serta kepemilikan aset yang digunakan.
Penyebab Tersentak
Pagi yang hangat dan masih terasa lembap akibat hujan semalam, tiba-tiba terasa berubah ketika ingatan kita kembali pada kasus SMA Siger. Seperti Siti Hawa yang melanggar larangan surga, Eva Dwiana dan Eka Afriana juga dianggap telah melanggar aturan yang ada. Mereka seperti Siti Hawa yang diingatkan untuk tidak makan buah terlarang, tetapi justru melakukannya dan terlempar dari tempatnya, meski tidak sampai ke neraka.
Pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas
Dugaan utama yang muncul adalah adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Sekolah ini didirikan tanpa memiliki legalitas yang sah, meskipun Disdikbud dan praktisi pendidikan di Lampung bahkan anggota legislatif telah memberi peringatan. Namun, Eva Dwiana tetap mengumumkan pendaftaran murid baru pada 9-10 Juli 2025, meskipun belum memiliki izin resmi.
Biaya Pendidikan Gratis, Tapi Tidak Jelas Milik Siapa
Menurut informasi yang beredar, biaya pendidikan di SMA Siger diklaim gratis karena ditanggung oleh pemkot. Sayangnya, Eva Dwiana tidak berani menyampaikan secara terbuka bahwa sekolah tersebut merupakan milik pribadi, bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Selain itu, ia juga tidak menyebutkan bahwa salah satu pemiliknya adalah Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Penggunaan Aset Negara Tanpa Izin
Selain pelanggaran undang-undang, ada indikasi pelanggaran lain yaitu Permendagri soal pinjam pakai aset negara. SMA Siger menggunakan aset dari SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas Bandar Lampung, Mulyadi, mengaku sudah ada izin, namun tidak (berani) menunjukkan bukti dokumentasi seperti BAST-nya.
Ketidakjelasan Proses Pinjam Pakai Aset
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, enggan atau mungkin belum mengklarifikasi prosedural pinjam pakai aset Kota Bandar Lampung tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang apakah semua proses tersebut berada di bawah kendali dua wanita yang seperti Siti Hawa.
Struktur Yayasan Siger
Yayasan Siger Prakarsa Bunda didirikan oleh beberapa orang, antara lain Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Satria Utama, Agus Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Kelimanya menjadi pendiri dan pemilik SMA swasta perorangan tersebut.
Kesimpulan
Kasus SMA Siger mengangkat isu penting tentang transparansi, legalitas, dan penggunaan aset negara dalam dunia pendidikan. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul perlu segera dijawab agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Semua pihak terkait harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, terutama jika ada indikasi pelanggaran aturan yang nyata.






















































