Nasional Pernyataan PHRI tentang Batalnya Hak Guna Usaha 190 Tahun di IKN

Pernyataan PHRI tentang Batalnya Hak Guna Usaha 190 Tahun di IKN

26
0



Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B. S. Sukamdani, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak memberikan dampak langsung terhadap anggota PHRI. Hal ini karena hingga saat ini belum ada pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI yang melakukan investasi di kawasan tersebut.

“Saat ini semua masih menunggu perkembangan. Jika memang benar-benar ramai, pasti akan ada kebutuhan, dan jika ada kebutuhan, pasti ada yang mau berinvestasi,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 15 November 2025.

Menurut Hariyadi, hotel yang mulai dibangun di IKN bukanlah bagian dari investasi anggota PHRI. Sebelumnya, ada anggota yang diajak untuk berinvestasi, tetapi belum memastikan rencana ekspansi bisnis ke IKN. Selain itu, ia juga belum melihat adanya penambahan daya tarik atau justru sebaliknya pasca putusan MK. Meskipun sebelumnya ditawarkan HGU selama 190 tahun, sampai saat ini belum ada anggota PHRI yang menanamkan modal di IKN.

Dampak dari kepastian hukum juga belum dirasakan oleh anggota PHRI. Jika dilihat dari luar IKN, pengusaha hotel dan restoran tidak merasa masalah apabila HGU diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 25 tahun, seperti diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Setelah masa tersebut berakhir, HGU dapat diajukan pembaruan sesuai ketentuan pemerintah. “Kalau di daerah lain tidak ada masalah, sudah berjalan selama ini,” katanya.

Sebelumnya, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Putusan MK yang bernomor 185/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan sebagian permohonan dari dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN. Pemberian HGU selama 190 tahun dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun.

MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN.

“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara, sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini