
Penangkapan Residivis Narkoba di Bangkalan
Kasus narkoba kembali mengguncang wilayah Bangkalan, Jawa Timur. Pada tanggal 4 November 2025, Satuan Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pria yang dikenal sebagai residivis dalam dunia narkoba. Pelaku bernama RM (41), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.
Peristiwa penangkapan ini berlangsung dengan dramatis. Saat petugas tiba di lokasi, beberapa anggota keluarga pelaku mencoba melindungi RM yang sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar. Akibatnya, polisi terpaksa mendobrak pintu rumah untuk memasuki area tersebut.
Adegan yang Terekam
Video penangkapan RM beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat bagaimana personel Satnarkoba Polres Bangkalan membawa tindakan tegas. Saat itu, seorang perempuan terdengar menangis dari depan kamar. Suara tangisan itu terdengar jelas saat para petugas pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menerobos masuk.
“Kami terpaksa mendobrak pintu rumah yang terkunci. Sementara anggota keluarganya berupaya memberitahu RM yang sedang nyabu dengan pintu kamar terkunci,” ungkap Kiswoyo.
Sebelum melakukan aksi mendobrak pintu, petugas juga memastikan keamanan di sekitar rumah. Mereka mengarahkan beberapa anggota ke sudut-sudut luar untuk mencegah RM kabur.
Kejadian yang Terjadi di Sekitar Rumah
Pada saat penangkapan, suasana di pekarangan rumah tetangga RM sedang ramai. Beberapa tenda masih berdiri karena baru saja menggelar acara pernikahan. “Saat dilakukan penangkapan, di samping rumah RM ini selesai acara manten,” jelas Kiswoyo.
Pengakuan dan Barang Bukti
RM bukanlah wajah asing bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan. Ia pernah tertangkap pada tahun 2022 dan divonis satu tahun penjara. Namun, kasus ini kembali terulang karena aktivitasnya sebagai pengedar narkoba tidak berhenti.
Dari dalam kamar tempat RM mengisap sabu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah 8 poket sabu siap edar. Berat masing-masing poket adalah 0,950 gram, 0,550 gram, 0,058 gram, 0,042 gram, 0,050 gram, 0,057 gram, 0,057 gram, dan 0,058 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. RM mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari pria berinisial MR (36), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Penangkapan Selanjutnya
Berdasarkan keterangan RM, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MR di rumahnya. Saat itu, MR sedang beristirahat bersama isterinya. “Kami tangkap MR dalam rumah, saat sedang beristirahat dengan isterinya,” tambah Kiswoyo.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, RM dan MR, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ancaman ini berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Imbauan dari Polisi
Kiswoyo menegaskan, pihaknya mengimbau masyarakat Bangkalan untuk menghindari narkoba. Menurutnya, narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak kehidupan seseorang.






















































