Nasional DPRD Kupang Dikeluhkan Pemilik Restoran Diduga Tunggak Rp 442 Juta

DPRD Kupang Dikeluhkan Pemilik Restoran Diduga Tunggak Rp 442 Juta

13
0

Kerugian Besar yang Dialami Pemilik Restoran Akibat Tagihan Tunggakan

Seorang pemilik restoran di Kupang, Serly, mengaku mengalami kerugian besar akibat tagihan konsumsi yang dipesan untuk kegiatan rapat anggota DPRD Kabupaten Kupang selama beberapa bulan tidak kunjung dibayar. Ia mengatakan bahwa setiap kali anggota dewan menggelar rapat, pihaknya selalu melayani pesanan konsumsi tersebut.

Namun, sejak sekitar enam hingga tujuh bulan terakhir, Serly mengaku belum menerima pembayaran dari pihak DPRD. Ia menyebut total tunggakan mencapai Rp 442 juta. Hal ini menimbulkan rasa khawatir dan kesulitan dalam menjalankan usahanya.

Serly mengatakan bahwa ia telah berupaya meminta penjelasan kepada salah satu pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nofi Funai. Namun, ia tidak mendapatkan kejelasan. Menurut Nofi, masalah ini bukan tanggung jawabnya karena merupakan urusan bendahara lama. Namun, Serly merasa bahwa hal ini tidak logis, karena sekwan lama sudah pensiun dan seharusnya pihak yang bertanggung jawab saat ini harus mengetahui utang mana saja yang belum dibayar.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki surat perjanjian pembayaran dari pihak sekretariat. Namun, ia masih belum bisa menyelesaikan masalah ini. Serly mencoba menemui Ketua DPRD, Daniel Tamenas, namun merasa dihindari. Ia menyatakan bahwa saat rapat, anggota dewan selalu memesan dengan cepat, tetapi tidak membayar.

“Waktu bulan Agustus ada demo, mereka pesan lagi, tapi tidak dibayar,” katanya. Masalah ini semakin memperparah keadaan bagi Serly, yang merasa tidak diperlakukan adil oleh pihak DPRD.

Selain itu, Serly menyampaikan bahwa Bupati Kupang sebelumnya telah menginstruksikan Sekwan agar membayar seluruh tunggakan sejak 2025. Namun, hingga kini belum ada kepastian tentang pembayaran tersebut. Ini membuat Serly semakin frustrasi dan merasa tidak didukung oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa, mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi Serly untuk melakukan penagihan secara resmi. Ia menyatakan bahwa jika Serly memberikan surat kuasa, lembaga akan menagih utang tersebut. “Ibu kasi saja surat kuasa kepada kami, biar lembaga yang menagih. Pokoknya nanti ibu datang ke kantor, dan saya yang akan urus semuanya,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Upaya Penyelesaian yang Dilakukan

Serly dan pihak LP2TRI terus berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap pihak DPRD dapat segera menyelesaikan tunggakan tersebut, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan dan kestabilan finansial bagi Serly.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat, terutama para pengusaha kecil yang sering kali terlibat dalam kegiatan pemerintahan. Mereka berharap pihak berwenang dapat lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini