
Larangan Operasional Kendaraan Roda Tiga di Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta telah melarang operasional semua jenis kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025. Surat edaran ini menindaklanjuti arahan dari Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025, yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan penumpang umum di wilayah Kota Yogyakarta.
Kendaraan seperti becak motor atau bentor dan sejenis bajaj online, Max Ride, banyak beroperasi di kawasan seperti Malioboro dan sekitarnya. Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil kebijakan ini untuk melestarikan transportasi tradisional Yogyakarta, seperti andong dan becak kayuh.
Pelestarian Budaya dan Transformasi Kendaraan
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya. “Kebijakan ini untuk melestarikan transportasi tradisional Yogyakarta seperti andong dan becak kayuh,” ujarnya.
Untuk becak motor yang sudah ada, pemerintah kota akan mendorong transformasi menjadi becak listrik. Namun, kendaraan roda tiga lain seperti Maxride tidak termasuk dalam kategori transportasi tradisional yang akan dilestarikan.
Sebelum menerbitkan larangan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan konsultasi sesuai arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Kami sudah konsultasi dengan gubernur dan beliau sudah memberikan arahan sehingga pemerintah kota membuat surat edaran itu,” kata Hasto.
Menurutnya, pelarangan ini dilakukan karena transportasi tradisional merupakan bagian dari identitas Yogyakarta yang menekankan pada basis budaya. “Jadi (kebijakan pelarangan) ini bagian pelestarian budaya, kami tetap memberdayakan becak juga andong dengan sentuhan modern yang ramah lingkungan dan bebas polusi,” tambahnya.
Langkah Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah kota juga telah menyiapkan sejumlah langkah dalam kebijakan ini. Salah satunya adalah mengusulkan anggaran untuk membantu para pemilik becak motor beralih ke becak listrik. “Kami sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa kami perbantukan kepada pemilik becak motor, agar mesinnya diganti tenaga listrik,” ujarnya.
Menjaga Kelancaran Lalu Lintas
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak pernah menerbitkan izin untuk operasional kendaraan bermotor roda tiga. “Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” katanya.
Agus menyebut larangan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, melindungi keberadaan angkutan tradisional seperti becak dan andong, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.
Terlebih kendaraan-kendaraan yang dilarang itu banyak beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang dipersyaratkan UNESCO ramah lingkungan. Meski menerbitkan larangan itu, Agus mengatakan Pemerintah Kota Yogya tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran di lapangan. “Kami tidak bisa menilang atau menghentikan kendaraan, karena fungsi penegakan hukum ada di kepolisian,” katanya.
Sejak surat edaran itu diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Yogya hingga saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi. “Kami saat ini masih mengedepankan pembinaan, sambil menunggu langkah teknis penegakan hukum dari pihak berwenang,” kata dia.
Tanggapan Pengemudi
Salah satu driver Maxride di kawasan Kotabaru, Kris, menuturkan rencana pelarangan itu akan sangat memberatkan bagi mereka yang sudah menggantungkan hidup sebagai pengemudi. “Kendaraan ini kan resmi dan aman, juga produksi pabrik, semua driver juga memiliki SIM (surat izin mengemudi), jadi tidak ada alasan melarang,” kata dia.
Kris mengaku belum mengetahui soal surat edaran pelarangan tersebut. Namun dia berharap kebijakan itu dapat dikaji ulang karena akan sangat memberatkan mereka di situasi ekonomi sulit saat ini. “Terus kami harus cari rezeki pakai cara apa lagi?” ucapnya.





















































