Ragam 350 Jemaah Haji Diperiksa KPK untuk Selidiki Kerugian Negara

350 Jemaah Haji Diperiksa KPK untuk Selidiki Kerugian Negara

21
0

KPK Terus Periksa Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 350 travel haji. Langkah ini dilakukan untuk mencari kerugian negara yang diduga terjadi dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada masa jabatan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Fokus pada Pemeriksaan Travel Haji

Budi menjelaskan bahwa KPK masih fokus memeriksa travel haji dari berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu daerah yang baru-baru ini diperiksa adalah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tambah Budi.

Kode KPK Mengenai Tersangka Haji

Sebelumnya, KPK sempat memberikan indikasi mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sosok tersebut diduga memiliki peran dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Estimasi Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi” Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sanksi Tegas Menanti Travel Haji Nakal

Menag akan memberikan sanksi tegas kepada travel haji yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini