Ragam KPK Selidiki 350 Biuro Travel Terkait Korupsi Haji

KPK Selidiki 350 Biuro Travel Terkait Korupsi Haji

5
0



JAKARTA, Indonesiadiscover.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel haji yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sampai saat ini, lebih dari 350 biro travel telah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Pemeriksaan terhadap biro-biro travel haji dilakukan secara bertahap dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan perkara ini.

Budi menegaskan bahwa penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang ada di berbagai daerah. “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tegas dia.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK diketahui sedang menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota tersebut, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji yang bisa merugikan kepentingan negara.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dalam penyidikan.

Selain itu, KPK juga terus memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyidikan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus korupsi ini.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan korupsi yang terjadi dan memberikan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memperhatikan informasi resmi dari KPK agar tidak terjebak dalam informasi yang tidak akurat atau tidak jelas sumbernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini