Ragam SIM Keliling Kota Bekasi, 10 November 2025, Persyaratan Lengkap

SIM Keliling Kota Bekasi, 10 November 2025, Persyaratan Lengkap

2
0

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan November 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukan pelayanan langsung di lokasi SIM Keliling. Pada hari Senin (10/11/2025), layanan SIM Keliling akan berlangsung di wilayah Harapan Indah, tepatnya di Burger King Harapan Indah. Layanan ini dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 10.00.

Layanan SIM Keliling ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu. Setiap harinya, terdapat enam lokasi berbeda yang menjadi tempat pelayanan. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi tersebut.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi

Berikut adalah daftar enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan November 2025:

  • Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
  • Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.

Pemohon diharapkan hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Antrean dilakukan secara langsung di lokasi, dengan jumlah kuota yang terbatas.

Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, cukup membawa:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dengan lengkap agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota adalah sebagai berikut:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini