Ragam Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Hari Ini di Dua Satpas

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Hari Ini di Dua Satpas

7
0

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi

Pada hari Senin besok, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bekasi akan kembali diadakan. Layanan ini akan dilaksanakan di dua lokasi utama, yaitu Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Kalimalang dan Satpas Deltamas. Pelayanan dimulai pukul 08.00 pagi.

Warga Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat langsung mengunjungi kedua lokasi tersebut. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, karena prosedur pengajuan sama saja.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Berikut adalah jadwal layanan perpanjangan SIM di dua lokasi tersebut:

  • Senin – Jumat di Satpas Deltamas
  • Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
  • Minggu, layanan ditutup

Lokasi Satpas SIM Polres Metro Bekasi berada di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Satpas ini resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019).

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, warga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama yang masih berlaku

Selain itu, biaya yang diperlukan terdiri dari beberapa komponen:

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Pembuatan SIM Baru:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Proses Penerbitan SIM

Proses penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pembayaran biaya administrasi. Masyarakat diimbau untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Tips dan Panduan Pengurusan

Agar tidak mengalami kesulitan saat mengurus SIM, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Pastikan KTP yang dibawa dalam kondisi baik dan masih berlaku.
  • Bawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
  • Jika ingin, bisa melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu di tempat lain, namun tetap dicek ulang di klinik Polres.
  • Siapkan uang tunai sesuai dengan biaya yang diperlukan.

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM di dua lokasi tersebut, masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih mudah mengurus SIM mereka tanpa harus datang ke lokasi yang jauh atau melewati antrian panjang. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses pengurusan berjalan efisien.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini