Ragam Panduan Cek dan Daftar Peserta BPJS Kesehatan PBI 2025

Panduan Cek dan Daftar Peserta BPJS Kesehatan PBI 2025

4
0

Program Bantuan Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu

Program Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya kesehatan bagi warga yang tergolong kurang mampu. Dengan program ini, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan tepat sasaran.

Untuk memastikan hak Anda sebagai penerima bantuan, penting untuk mengetahui cara mengecek daftar penerima PBI BPJS Kesehatan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan jika Anda belum terdaftar.

Kriteria Umum Penerima PBI BPJS Kesehatan

Agar bisa menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi beberapa kriteria umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar dalam basis data sosial pemerintah seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem yang sejenis.
  • Memiliki penghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Belum pernah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan atau melalui perusahaan (PPU).

Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, maka Anda berhak untuk mendaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Cara Cek Status Keanggotaan PBI BPJS Kesehatan

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan, berikut beberapa kanal resmi yang bisa digunakan:

  • Melalui aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi Mobile JKN, lalu login dengan NIK dan password Anda. Pilih menu “Peserta” dan cek status keanggotaan. Jika status Anda “PBI”, artinya Anda termasuk penerima bantuan.
  • Melalui website resmi BPJS Kesehatan: Buka situs resmi BPJS Kesehatan dan masuk ke fitur layanan peserta atau cek kepesertaan.
  • Melalui call center: Hubungi nomor 165 dan tanyakan status keanggotaan Anda dengan menyampaikan NIK atau nomor kartu BPJS.
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat: Bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK, dan petugas akan membantu verifikasi status Anda.

Cara Mendaftar Jika Belum Terdaftar

Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai peserta PBI, berikut langkah-langkah umum yang bisa dilakukan:

  • Datangi Dinas Sosial atau kantor kelurahan/desa setempat. Bawa dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.
  • Proses verifikasi dan validasi lapangan akan dilakukan oleh dinas sosial berdasarkan data DTKS atau sistem data tunggal yang berlaku.
  • Jika data Anda disetujui, maka akan diusulkan sebagai penerima PBI dan iuran BPJS Kesehatan Anda akan ditanggung oleh pemerintah.

Hal Penting yang Perlu Diketahui

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait PBI BPJS Kesehatan:

  • Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan DTKS di beberapa kasus.
  • Jika Anda sebelumnya menjadi peserta PBI tetapi statusnya berubah atau dinonaktifkan karena pembaruan data, Anda masih bisa mengajukan aktivasi kembali dengan syarat tertentu.
  • Peserta PBI secara otomatis mendapatkan hak layanan di kelas rawat inap kelas 3, dan iuran ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah.

Dengan memahami seluruh informasi di atas, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Pastikan Anda selalu memperbarui data diri agar tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan iuran.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini