
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Kota Malang
SIM Keliling kembali hadir untuk melayani warga Kota Malang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir pada tengah pekan ini, dengan lokasi pelayanan berada di depan Kantor Kecamatan Klojen. Pemohon akan dilayani mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Jadi, jangan sampai terlewat kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Jika Anda ingin membuat SIM baru, bisa langsung mengunjungi Satpas Polresta Malang Kota yang berada di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Selain itu, layanan SIM Keliling hanya ditujukan bagi pemohon yang memiliki KTP dan SIM Kota Malang. Pemegang SIM dapat memperpanjang SIM dengan masa berlaku H-2. Bagi pemilik SIM dari luar Kota Malang, mereka dapat mengurusnya di Satpas Polresta Malang Kota.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
- SIM asli
- Surat hasil tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Persyaratan ini harus disiapkan dengan lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan SIM, hingga saat ini tarif masih tetap sama. Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya sebesar Rp80.000, demikian juga dengan perpanjangan SIM B.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C masih sebesar Rp75.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya tes kesehatan dikenakan sebesar Rp20.000, sedangkan biaya tes psikologi sebesar Rp100.000. Kedua biaya tersebut sudah tersedia di lokasi SIM Keliling.
Tips untuk Pemohon SIM
Jika Anda ingin mengajukan perpanjangan SIM, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap. Selain itu, perhatikan waktu pelayanan agar tidak terlewat. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa bertanya langsung kepada petugas di lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Kota Malang dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi. Layanan ini merupakan bentuk pelayanan yang baik dari pihak kepolisian dalam melayani masyarakat.



















































