
Pengadilan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, yang terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, segera dimulai. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas penyidikan terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,89 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nadiem kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya juga dilimpahkan, yaitu Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, MUL, serta SW.
“Tim penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta pelimpahan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Anang, Senin (10/11/2025).
Profil Tersangka Lainnya
Tersangka IA merupakan konsultan perorangan yang terlibat dalam perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek. Sementara itu, tersangka MUL adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021 pada Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020 di Kemendikbudristek. Tersangka SW, selaku Pejabat Sungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah, juga terlibat dalam kasus ini.
Dalam rencana dakwaan primer, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk kepentingan penyusunan dakwaan, JPU tetap mempertahankan status penahanan terhadap Nadiem dan tiga tersangka lainnya.
Tersangka Lain yang Masih Buron
Selain keempat tersangka tersebut, ada satu tersangka lain yang masih belum berhasil ditangkap, yaitu Jurist Tan (JT). JT merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri. Namun, penyidik Jampidsus belum berhasil memeriksa JT hingga akhirnya ia kabur ke luar negeri. Sampai saat ini, JT masih dalam status buronan dan diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Kementerian Imigrasi telah mencabut status keberlakuan paspornya, namun hingga kini JT belum berhasil ditangkap. Proses pencarian dan pemberantasan terhadap JT terus dilakukan oleh aparat hukum. Dengan adanya kasus ini, masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil terhadap semua pihak yang terlibat.
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap korupsi. Dengan adanya tindakan tegas terhadap para tersangka, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan korupsi yang merugikan negara. Selain itu, hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam menjaga integritas sistem pemerintahan.



















































