Nasional Mediasi Gagal, Bos Travel Boyolali Ditahan Polisi Setelah 140 Wisatawan Makan Tanpa...

Mediasi Gagal, Bos Travel Boyolali Ditahan Polisi Setelah 140 Wisatawan Makan Tanpa Bayar

21
0

Kasus Penipuan Traveler yang Viral di Gunungkidul

Seorang pria berinisial F (27 tahun) asal Boyolali akhirnya resmi ditahan oleh Polsek Playen, Gunungkidul, setelah upaya mediasi dengan pihak restoran tidak membuahkan hasil. Penahanan dilakukan sejak 4 November 2025, setelah kegagalan penyelesaian secara kekeluargaan.

Gagal Mediasi, Pelaku Ditahan

Menurut Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, penahanan terjadi karena dari tanggal 2 November hingga 4 November, polisi memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Kasus bermula saat F membawa rombongan 140 wisatawan menggunakan tiga bus untuk berwisata di Yogyakarta pada Minggu, 2 November 2025. Mereka berhenti di sebuah restoran di Playen, Gunungkidul, untuk makan bersama. Namun, F tidak bisa melunasi tagihan yang mencapai Rp13,4 juta.

Modus Penipuan Terungkap

Pihak restoran yang merasa dirugikan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan fakta mengejutkan: ketua rombongan ternyata sudah membayar lunas kepada F. Ketua rombongan bahkan menunjukkan kuitansi resmi pembayaran senilai Rp13,4 juta yang diterbitkan oleh pelaku.

Belakangan diketahui, bukan hanya satu restoran yang menjadi korban. Empat restoran lainnya juga melapor ke polisi dengan modus serupa: pelaku membawa rombongan besar untuk makan, namun meninggalkan lokasi tanpa membayar tagihan.

“Dari hasil penyelidikan, semua korban mengalami kerugian dengan pola yang sama. Pelaku menerima uang dari ketua rombongan, tapi tidak membayarkan ke pihak rumah makan,” jelas Denny.

Polisi Dalami Dugaan Penipuan Berantai

Polsek Playen bersama Polres Gunungkidul kini tengah mendalami kemungkinan penipuan berantai yang dilakukan oleh F. Polisi akan menelusuri apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di daerah wisata lain di Yogyakarta atau Jawa Tengah.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dokumen transaksi antara pelaku dan ketua rombongan untuk menguatkan unsur pidana. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Korban Minta Ganti Rugi dan Klarifikasi

Pihak restoran yang menjadi korban berharap pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang dialami. Mereka juga meminta klarifikasi kepada pihak travel agar kasus serupa tidak terulang, terutama di tengah meningkatnya kunjungan wisata ke Yogyakarta.

Sementara itu, polisi mengimbau pelaku usaha wisata dan restoran agar lebih berhati-hati dalam menerima rombongan besar. Disarankan agar pembayaran dilakukan di muka atau melalui sistem deposit untuk mencegah penipuan serupa.

Peringatan bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha pariwisata agar lebih selektif dan transparan dalam menjalankan bisnis, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelancaran industri wisata lokal.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini