
Penangkapan Dua Terduga Pelaku Penggelapan Barang Bengkel di Kota Bengkulu
Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kedua pelaku berinisial OS (29) dan Ju alias Yu (30). Mereka diamankan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta akibat aksi penggelapan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Laporan mengenai kehilangan barang tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (4/11/2025) pagi. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang penting yang disimpan di dalam bengkel.
Berdasarkan penyelidikan awal, terlapor diduga memanfaatkan akses langsungnya terhadap barang-barang di bengkel untuk membawa beberapa komponen tanpa seizin pemilik. Barang yang digelapkan antara lain oli mesin sebanyak 50 liter, blok mesin, askrup, dua talang air mobil truk, dua balon oli mesin, sentral kopling, tiga unit piston, satu bongkol stir, serta satu unit dinamo starter.
Korban baru mengetahui kejadian itu setelah satpam bengkel mencurigai aktivitas pengambilan barang di luar jam operasional. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa sejumlah barang telah hilang dari tempat penyimpanan. Dari hasil perhitungan, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Untuk mencegah kerugian lebih besar dan memastikan proses hukum berjalan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar. Tim Opsnal kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang mekanik yang bekerja di bengkel tersebut. Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran. Akhirnya, pada Minggu (9/11/2025), keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Selebar Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota Polsek Selebar telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang-barang bengkel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah empat tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Identitas Pelaku:
- OS (29), warga Kabupaten Mukomuko.
Ju alias Yu (30), warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Barang yang Digelapkan:
- Oli mesin sebanyak 50 liter.
- Blok mesin.
- Askrup.
- Dua talang air mobil truk.
- Dua balon oli mesin.
- Sentral kopling.
- Tiga unit piston.
- Satu bongkol stir.
Satu unit dinamo starter.
Lokasi Penangkapan:
Kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Penyebab Penggelapan:
- Pelaku memiliki akses langsung terhadap barang-barang di bengkel.
Aktivitas pengambilan barang dilakukan di luar jam operasional.
Proses Hukum:
- Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
- Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




















































