Nasional DPRD Sukoharjo Bantu Eks Buruh Sritex Perjuangkan Hak Pesangon dan THR

DPRD Sukoharjo Bantu Eks Buruh Sritex Perjuangkan Hak Pesangon dan THR

15
0

Aksi Massal Eks Karyawan Sritex di Sukoharjo

Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menggelar aksi damai di depan kompleks pabrik Sritex, Sukoharjo, pada Senin (10/11/2025). Mereka menuntut kepastian pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum juga diterima sejak perusahaan tekstil raksasa itu dinyatakan pailit.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya kinerja kurator. Koordinator Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyampaikan bahwa proses penghitungan aset perusahaan berjalan terlalu lama dan tidak transparan. Ia menilai bahwa para eks karyawan hanya menuntut agar kurator segera membayarkan pesangon dan THR sebagaimana yang sudah mereka ajukan sejak lama.

“Ini aksi damai, tapi kami lelah menunggu janji yang tak kunjung ditepati,” ujar Agus di sela aksi. Menurutnya, hasil mediasi terakhir menunjukkan sekitar 90 persen penghitungan aset telah selesai, namun sisanya masih tertahan di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Akibatnya, proses lelang aset belum bisa dilakukan.

“Tanpa hasil penilaian itu, lelang tidak bisa jalan. Padahal masih ada sekitar Rp380 miliar hak milik 8.475 eks karyawan yang belum dibayarkan,” tegasnya. Aksi yang semula diperkirakan hanya diikuti 200–300 orang itu membeludak hingga lebih dari seribu peserta. Spanduk dan poster tuntutan memenuhi depan pabrik, menyerukan agar DPR RI, khususnya Komisi IX, segera memanggil perwakilan eks buruh untuk membahas penyelesaian kasus ini.

Agus juga menagih janji Anggota DPR RI Arya Bima, yang sebelumnya berkomitmen akan memperjuangkan nasib mereka. “Kami berharap Komisi IX tidak diam. Janji sudah disampaikan, sekarang saatnya dibuktikan,” ujarnya. Ia pun memberi ultimatum, jika hingga akhir tahun tidak ada perkembangan berarti, para eks buruh akan kembali turun ke jalan pada Januari atau Februari 2026 dengan massa yang lebih besar.

Peran DPRD Sukoharjo dalam Kasus Sritex

Permasalahan pesangon eks karyawan Sritex juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Komisi IV DPRD Sukoharjo. Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 30 Oktober 2025. Hasil konsultasi tersebut menegaskan bahwa seluruh urusan hak-hak karyawan kini berada di bawah tanggung jawab tim kurator.

“Sritex saat ini sudah menjadi tanggung jawab kurator. Semua hak karyawan sepenuhnya diatur oleh tim tersebut. Kami dari DPRD hanya bisa memantau dan memfasilitasi agar prosesnya berjalan adil dan transparan,” ujar Danur. Ia menambahkan, Pemkab dan DPRD Sukoharjo sudah berupaya maksimal mempertemukan berbagai pihak, mulai dari manajemen Sritex, perwakilan buruh, hingga kurator, demi mencari jalan keluar terbaik.

Bahkan, pemerintah daerah juga sempat membantu mencarikan alternatif pekerjaan bagi para mantan karyawan. Namun, karena perkara ini sudah masuk ranah kepailitan, secara hukum penyelesaiannya berada di tangan kurator, bukan lagi pemerintah daerah. Meski begitu, DPRD Sukoharjo berjanji akan tetap memantau dan mengawal proses hukum agar hak ribuan buruh bisa segera terealisasi.

“Kami akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak para eks karyawan dibayar sesuai ketentuan,” tegas Danur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini