
Penemuan Produk Palsu dalam Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan pemalsuan label dan logo pada perlengkapan makan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini terjadi setelah adanya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara di sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang impor yang menggunakan label “Made in Indonesia” palsu, Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu, serta logo BGN yang ditempel tanpa izin. Logo-logo tersebut ditemukan pada alat dapur dan food tray atau ompreng yang digunakan dalam program MBG.
Kriminalitas Murni
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa temuan produk dengan logo palsu ini merupakan bentuk kejahatan. Ia menegaskan bahwa BGN tidak pernah meminta siapa pun untuk menempelkan logo BGN pada food tray yang digunakan dalam program MBG. Bahkan, penggunaan logo tersebut dalam berdagang tidak pernah diizinkan.
“BGN tidak pernah meminta seseorang atau perusahaan untuk mengecap tray itu, bahkan tidak ada penggunaan logo dalam berdagang. Nah itu adalah kriminal murni,” ujar Dadan dalam sebuah acara di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Meski dugaan tindak pidana kriminal telah muncul, BGN menyerahkan proses hukumnya kepada aparat kepolisian. Menurut Dadan, hal ini karena pelaku mencoba menjual produk mereka dengan kesan bahwa produk tersebut resmi dari BGN.
Modus Pemalsuan
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menduga bahwa modus pemalsuan dilakukan melalui impor produk dari Republik Rakyat China kemudian diberi label “Made in Indonesia”. Barang-barang tersebut diimpor dari China dan setelah tiba di Indonesia, diberi label “Made in Indonesia” agar tampak seperti produk lokal.
Selain label “Made in Indonesia”, pelaku juga menempelkan logo BGN tanpa izin, sehingga membuat produk tersebut terlihat resmi dan dapat dipercaya. Padahal, logo BGN pada ompreng MBG ditempeli tanpa izin. Selain itu, para oknum tersebut juga memalsukan label SNI pada ompreng-ompreng tersebut.
Label SNI merupakan jaminan kualitas dan keamanan produk yang sangat penting bagi konsumen. Pemalsuan label ini dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar.
Nanik menegaskan bahwa ompreng yang digunakan dalam program MBG harus terbuat dari stainless steel 304 yang tahan terhadap karat dan korosi.
Temuan Polisi
Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan sejumlah barang impor yang diduga diberi label “Made in Indonesia” palsu, lengkap dengan logo SNI dan Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin. Barang-barang tersebut diketahui berupa alat makan dan nampan yang digunakan dalam distribusi program MBG.
Selain label SNI, polisi juga mendalami dugaan penggantian label asal produk. Berdasarkan hasil temuan di lokasi, sejumlah perlengkapan makan yang diduga berasal dari luar negeri itu diduga diberi stiker baru bertuliskan “Made in Indonesia”.
“Pertanyaan tentang dugaan adanya penggantian label dari ‘Made in China’ menjadi ‘Made in Indonesia’, saat ini masih kami lakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakut Ipda Maryati Jonggi kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perdagangan produk ilegal yang mencantumkan label SNI dan logo halal palsu pada perlengkapan makan program MBG. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan asal dan legalitas produk tersebut.
“Masih kami dalami informasi tersebut mendasari adanya aduan,” ujar Onkoseno.




















































