
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dilakukan Akhir Tahun Ini
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya yang menyoroti pentingnya persiapan bagi para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan.
Cak Imin mengimbau kepada seluruh peserta yang belum melunasi iuran untuk segera melakukan registrasi ulang. Dengan demikian, kepesertaan mereka dapat kembali aktif setelah program pemutihan diberlakukan. Ia menjelaskan bahwa registrasi ulang menjadi langkah penting agar peserta yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan bisa kembali memperoleh layanan tanpa harus melunasi utang terlebih dahulu.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan, silakan bersiap-siap untuk melakukan registrasi ulang. Registrasi tersebut akan membuat kepesertaan Anda kembali aktif,” ujarnya.
Registrasi Ulang Sebagai Solusi
Program pemutihan ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan. Cak Imin menekankan bahwa proses registrasi ulang akan memastikan bahwa semua peserta yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali merasakan manfaat dari jaminan kesehatan yang disediakan.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan tunggakan akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, beban tersebut sudah terintegrasi dalam sistem pembiayaan pemerintah. “Tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan secara otomatis. Nanti akan diumumkan lebih lanjut,” tambahnya.
Tujuan Program Pemutihan
Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu. Dengan adanya pemutihan, diharapkan para peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak bisa menggunakan layanan karena tunggakan bisa kembali aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
Beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan antara lain:
- Registrasi ulang adalah syarat wajib untuk kembali aktif.
- Tunggakan iuran akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.
- Peserta tidak perlu melunasi tunggakan terlebih dahulu.
- Pemutihan akan berlaku mulai akhir tahun 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir dengan masalah tunggakan. Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat.




















































