Nasional OJK Beri 33 Sanksi pada PUJK Akibat Pelanggaran Iklan Hingga Oktober 2025

OJK Beri 33 Sanksi pada PUJK Akibat Pelanggaran Iklan Hingga Oktober 2025

24
0



Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah aktif dalam menegakkan aturan perlindungan konsumen terkait pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, OJK telah memberikan total 33 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dari jumlah tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sebanyak 16 sanksi berupa peringatan tertulis telah diberikan. Sementara itu, sebanyak 17 sanksi lainnya berupa denda dengan total nilai mencapai Rp 432 juta.

“Penindakan ini dilakukan karena adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan,” ujarnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11/2025).

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga memberikan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu. Salah satunya adalah menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan.

Tujuan utama dari langkah ini adalah agar PUJK tetap mematuhi aturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap layanan jasa keuangan dapat terjaga.

Selain itu, Friderica menyampaikan bahwa OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK.

Dalam periode yang sama, OJK memberikan total 93 sanksi administratif akibat keterlambatan dan/atau ketidakterpenuhannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi Semester II-2024.

Secara rinci, Friderica menjelaskan bahwa sebanyak 76 sanksi berupa denda dengan total nilai mencapai Rp 5,22 miliar telah diberikan. Selanjutnya, OJK juga memberikan 17 sanksi berupa peringatan tertulis.

Beberapa hal penting yang bisa dipetik dari langkah OJK ini adalah:

  • Kepatuhan terhadap regulasi – OJK menegaskan bahwa semua PUJK harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan informasi melalui iklan.
  • Tindakan preventif – Selain memberikan sanksi, OJK juga mengambil tindakan pencegahan seperti menghapus iklan yang tidak sesuai.
  • Peningkatan transparansi – Penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan menjadi salah satu indikator kepatuhan PUJK.

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Dengan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan PUJK akan lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini