Ragam Kriteria dan Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Kriteria dan Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan

61
0

Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun 2025

Program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua peserta bisa menikmati layanan kesehatan yang telah mereka bayarkan selama ini.

Kriteria Peserta yang Dapat Mengikuti Program Penghapusan Tunggakan

Ada beberapa kriteria utama yang dapat menerima program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kali ini. Berikut adalah empat kriteria utama:

  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi
  • Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara
  • Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan

Cara Mendapatkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, berikut tata cara yang harus diikuti:

  1. Cek status kepesertaan dan tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp 0811-8-165-165
  2. Jika berstatus nonaktif, pilih opsi untuk mengaktifkan kembali dan ikuti petunjuk. Peserta juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan registrasi ulang.
  3. Pastikan data peserta tercatat dalam DTSEN. Bila belum, lakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan.

Cara Cek Status Kepesertaan via Mobile JKN

Cara cek status kepesertaan serta jumlah tunggakan BPJS Kesehatan via Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi
  3. Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran”
  4. Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan peserta.

Cara Terdaftar DTSEN via Aplikasi Cek Bansos

Peserta yang belum terdaftar DTSEN bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun
  3. Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email
  4. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi
  5. Verifikasi akun lewat email lalu login kembali
  6. Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”
  7. Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan
  8. Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.

Nilai Tunggakan Lebih dari Rp 10 Triliun

BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Besaran tunggakan tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

“Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” tutur dia.

Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” imbuhnya.

Meski demikian, pemutihan tidak berlaku otomatis. Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini