
JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Pemeriksaan mata merupakan salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, untuk memperoleh layanan tersebut, peserta perlu mengikuti prosedur tertentu dan memenuhi beberapa syarat agar dapat menggunakan fasilitas kesehatan secara lancar.
Selain pemeriksaan mata untuk kondisi minus, plus, atau gangguan penglihatan lainnya, peserta juga bisa mendapatkan kacamata gratis jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Syarat Pemeriksaan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk melakukan pemeriksaan mata, peserta harus memastikan beberapa ketentuan berikut:
Status Kepesertaan Aktif
Peserta wajib memastikan bahwa BPJS Kesehatan masih aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika status kepesertaan tidak aktif, layanan tidak dapat digunakan.Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah awal yang harus dilakukan adalah datang ke FKTP tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.Mendapatkan Surat Rujukan dari Dokter
Jika dokter FKTP menilai peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka peserta akan menerima surat rujukan resmi ke dokter spesialis mata. Surat ini sangat penting untuk mengakses layanan lanjutan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Alur Pemeriksaan Mata Menggunakan BPJS Kesehatan
Agar lebih mudah, berikut langkah-langkah alur pemeriksaan mata dengan BPJS Kesehatan:
- Pastikan status kepesertaan aktif.
- Datangi FKTP tempat terdaftar.
- Minta surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.
- Kunjungi rumah sakit rujukan BPJS.
- Bawa dokumen penting seperti:
- Kartu BPJS Kesehatan
- KTP
- Surat rujukan FKTP
Setelah itu, peserta akan menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata. Dengan mengikuti tahapan di atas, peserta bisa mendapatkan layanan pemeriksaan tanpa perlu membayar tambahan biaya di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
BPJS Kesehatan Juga Menanggung Biaya Kacamata
Selain pemeriksaan mata, BPJS Kesehatan turut menanggung biaya pembelian kacamata bagi peserta yang membutuhkan alat bantu penglihatan. Bantuan ini dapat digunakan satu kali dalam dua tahun, dan besarnya disesuaikan dengan kelas kepesertaan. Untuk kelas 1, nominal bantuan mencapai hingga Rp330 ribu.
Namun, penting untuk diingat: kacamata hanya bisa diganti jika diresepkan langsung oleh dokter spesialis mata dari rumah sakit rujukan BPJS.
Fasilitas ini menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada pengobatan penyakit berat, tetapi juga memperhatikan kesehatan indera penglihatan masyarakat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta bisa mendapatkan pemeriksaan mata dan bantuan kacamata tanpa biaya tambahan.




















































