
SURABAYA, Indonesiadiscover.com
– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak Selasa (4/11/2025) malam.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
“Kami tetapkan tersangka baru setelah ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” ujar Wagiyo. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah. “Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama. Keempat tersangka tersebut adalah RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator, serta HW selaku pembantu fasilitator. Mereka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.
Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep. Ada 5.490 penerima di 143 desa di 24 kecamatan. Masing-masing penerima memperoleh Rp 20 juta untuk program bedah rumah, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Korupsi BSPS
Penetapan NLA sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik semakin giat dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program BSPS. Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan terhadap para saksi dan tersangka sebelumnya, sehingga memungkinkan penyidik untuk menemukan petunjuk penting dalam kasus ini.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam penyidikan antara lain:
- Pemotongan Dana: Adanya indikasi pemotongan dana yang dilakukan oleh para pelaku, baik dalam bentuk fee maupun biaya laporan. Angka yang disebutkan mencerminkan kerugian negara yang cukup besar.
- Struktur Sistem Pengelolaan: Penyidik juga memeriksa struktur pengelolaan program BSPS di tingkat kabupaten. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
- Peran Pejabat: Keterlibatan pejabat seperti NLA dalam kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab.
Langkah Penegakan Hukum yang Dilakukan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menetapkan tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan. Proses penyidikan ini dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga memberikan rasa percaya pada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam mengatasi masalah korupsi.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh penyidik antara lain:
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang relevan dalam kasus ini.
- Pengumpulan Bukti: Berbagai alat bukti seperti dokumen, rekening bank, dan surat menyurat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
- Pemanggilan Tersangka: Para tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Upaya Perbaikan Sistem Tata Kelola
Selain menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga berupaya memperbaiki sistem tata kelola program pemerintah. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:
- Audit Rutin: Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan program untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan aturan.
- Peningkatan Transparansi: Memastikan bahwa semua proses pengelolaan dana bersifat transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Pelatihan dan Edukasi: Memberikan pelatihan kepada para pejabat dan staf terkait tentang tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesimpulan
Kasus korupsi dalam program BSPS di Kabupaten Sumenep menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan. Penetapan tersangka NLA dan pengambilan tindakan tegas oleh penyidik menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi masalah korupsi. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi daerah-daerah lain dalam menjalankan program pemerintah secara benar dan transparan.




















































