
Kebijakan Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah Diimplementasikan
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah kembali menjadi topik utama dalam pembahasan masyarakat. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah memberikan respons terhadap kebijakan tersebut.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan gubernur tersebut. Kebijakan ini telah berlaku sejak Mei 2025 dan sudah diatur dalam surat edaran yang ditetapkan pada 6 Mei 2025 lalu.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto.
Penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan lintas dinas, khususnya Dinas Bina Marga. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelajar memiliki akses trotoar yang aman dan nyaman saat menuju sekolah.
“Kita tinggal melakukan survei titik-titik mana saja yang perlu diperbaiki, yang terpenting adalah jaraknya dekat dari sekolah,” tambah Purwanto.
Sekretaris Disdik Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” kata Deden.
Lebih lanjut, Deden menyampaikan bahwa sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut baik kebijakan Dedi Mulyadi. Namun, ia mengakui ada beberapa sekolah di daerah yang menyampaikan kendala, terutama terkait keterbatasan akses transportasi umum.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkas Deden.
Sebelumnya, kebijakan Dedi Mulyadi larang pelajar bawa kendaraan ke sekolah resmi berlaku sejak 2 Mei 2025 untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
“Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan hp,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribunnews.com.
Dedi juga menjelaskan bahwa kebijakannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM.
“Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” tandas Dedi Mulyadi.
Implementasi Kebijakan dan Tanggapan Masyarakat
Kebijakan ini tidak hanya menjadi fokus pemerintah provinsi, tetapi juga mendapat perhatian dari masyarakat luas. Banyak orang tua dan guru menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan keselamatan para pelajar.
- Beberapa orang tua mengatakan bahwa mereka setuju dengan kebijakan ini karena mengkhawatirkan keselamatan anak-anak di jalan raya.
- Guru-guru juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman.
Namun, tidak semua pihak sepenuhnya setuju. Ada beberapa keluhan yang muncul, terutama dari siswa yang tinggal jauh dari sekolah dan bergantung pada kendaraan bermotor untuk berangkat.
- Seorang siswa SMA di Bandung mengatakan bahwa dia kesulitan mengakses transportasi umum karena jarak rumahnya yang jauh dari sekolah.
- Beberapa siswa lainnya juga menyampaikan bahwa mereka merasa kehilangan kebebasan karena tidak bisa menggunakan kendaraan pribadi.
Meski begitu, pihak Disdik Jabar tetap berkomitmen untuk menyeimbangkan antara kebijakan keselamatan dan kebutuhan siswa. Mereka berjanji akan terus memperbaiki infrastruktur dan akses transportasi agar siswa tetap bisa bersekolah dengan aman.




















































