Ragam Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

52
0

Kebijakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan bahwa pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan secara otomatis.

“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, para penerima manfaat harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta dari kalangan tidak mampu
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

Cak Imin menjelaskan bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan. Registrasi ulang ini bertujuan agar para peserta dapat bersiap-siap dan aktif kembali dalam sistem BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, menilai pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, program ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.

” Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.

” Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini