Nasional Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Dokter, Salah Satunya Perangkat Desa

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Dokter, Salah Satunya Perangkat Desa

35
0

Penangkapan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Dokter di Indramayu

Polres Indramayu berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang dokter berinisial B (37) di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kejadian ini awalnya viral di media sosial setelah video penyerangan rumah korban beredar luas.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47). Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Indramayu.

“Kelima terduga pelaku yang diamankan saat ini berinisial R, H, S, Su, dan T. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu,” kata Arwin di Indramayu, dikutip Senin 27 Oktober 2025.

Awal Peristiwa

Insiden bermula pada Kamis 23 Oktober 2025 ketika istri korban memberi tahu bahwa mobil miliknya dirusak oleh seseorang yang diduga merupakan perangkat desa setempat. Mendengar laporan itu, korban yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Indramayu segera pulang ke rumah.

Setibanya di rumah sekitar pukul 14.30 WIB, korban bermaksud menanyakan perihal kerusakan mobil kepada sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Namun, bukannya mendapat penjelasan, korban justru dihadang dan dikeroyok oleh beberapa orang di depan rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan. Ia kemudian melapor ke Polsek Anjatan untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, lima orang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video kejadian dan hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku,” ujar Arwin.

Imbauan dari Humas Polres

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami menyediakan layanan laporan cepat melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” kata Tarno.

Konteks Kejadian

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi bersamaan dengan kegiatan arak-arakan kesenian singa depok di Desa Anjatan. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang menyerang dan melempari rumah korban, bahkan disaksikan langsung oleh anak-anak korban yang ketakutan.

Kapolsek Anjatan, AKP H. Rasita, telah membenarkan bahwa korban telah membuat laporan resmi.

“Korban sudah membuat laporan dan saat ini kasusnya sedang kami tindak lanjuti,” ujarnya, Sabtu 25 Oktober 2025.

Penanganan Kasus

Polres Indramayu memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini