
Persiapan Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Marhaen dan Aktivis Lainnya
Organisasi Lokataru Foundation mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memperbolehkan Delpedro Marhaen beserta empat rekan aktivis lainnya hadir dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025. Hasnu Ibrahim, manajer penelitian dan pengetahuan Lokataru Foundation, menyatakan bahwa pihaknya telah lama meminta kepada hakim dan pihak termohon untuk menghadirkan Delpedro cs, namun permohonan tersebut belum dikabulkan.
“Seharusnya mereka bisa hadir meskipun sudah memberikan kuasa kepada penasihat hukum. Kami masih berharap ada kebijakan yang memungkinkan mereka hadir dalam sidang putusan besok,” ujar Hasnu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 26 Oktober 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum Delpedro dan tiga aktivis lainnya juga telah meminta hakim praperadilan agar menghadirkan para tersangka di persidangan. Dalam sidang perdana Delpedro, hakim merespons dengan menyatakan bahwa kepentingan pemohon telah diwakili oleh kuasa hukum. “Segala sesuatunya bisa disampaikan kepada pemilik kuasa atau kurang lebihnya juga sudah termuat dalam permohonan Anda,” kata hakim di ruang sidang pada 17 Oktober 2025.
Sidang praperadilan Delpedro dan tiga tahanan lainnya dari Polda Metro Jaya telah memasuki babak akhir. Pada Jumat, 24 Oktober 2025, sidang keempat tahanan mencapai tahap kesimpulan, dan berlanjut ke tahap putusan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Solidaritas dari Organisasi Masyarakat Sipil
Pada Jumat lalu, sejumlah anggota organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menunjukkan solidaritas untuk para tahanan. Mereka membawa berbagai poster dengan tulisan seperti, “Status Tersangka Tidak Sah, Bebaskan Para Tapol!” dan “Ratusan Kawan Kami Masih Di Penjara, Lawan Kriminalisasi”.
Mereka menyatakan bahwa Delpedro cs adalah korban kriminalisasi. “Selanjutnya, di hari Senin, bakal berlanjut sidang putusan praperadilan terhadap para korban kriminalisasi baik dari Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq (Anhar) dan Syahdan (Husein),” kata perwakilan Lokataru Foundation, Avicenna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Anggota Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi juga berpandangan bahwa Delpedro cs tidak bersalah, melainkan hanya menggunakan hak untuk berekspresi. “Kawan-kawan kami hanya menyuarakan ekspresi mereka, menyuarakan hak konstitusional mereka, tapi harus dibenturkan oleh pidana, dikriminalisasi,” kata Oka, perwakilan Social Justice Indonesia.
Kesimpulan Perkara dan Dalil Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Delpedro telah menyampaikan kesimpulan kepada hakim tunggal praperadilan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam dokumen kesimpulan selama 30 halaman lebih, mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti permulaan cukup bagi polisi untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Mereka juga menekankan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan pemeriksaan awal terhadap Delpedro sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal tersebut telah diakui oleh Polda Metro Jaya sendiri dalam persidangan, dengan alasan diskresi polisi.
Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, kuasa hukum Delpedro merumuskan dalil utama, yaitu pengguguran status tersangka Delpedro. “Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan khususnya hakim tunggal praperadilan untuk mengabulkan gugatan atau permohonan praperadilan kami dengan menggugurkan status penetapan tersangka Delpedro,” tutur kuasa hukum, M. Fandi Denisatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Sidang Tahanan Lainnya
Sidang tahanan lainnya, yaitu Khariq Anhar, juga telah mencapai tahap kesimpulan pada Kamis lalu. Sedangkan, kesimpulan perkara Muzaffar Salim dan Syahdan Husein dibacakan pada hari berikutnya, Jumat.
Kuasa hukum para tahanan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kompak menyatakan bahwa polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup dan tidak mengikuti prosedur sesuai hukum acara pidana. Oleh karena itu, mereka meminta status tersangka para aktivis digugurkan.
Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.























































