Ragam Jadwal Samsat Keliling Tangerang, 27 Oktober 2025: Lokasi Terbaru

Jadwal Samsat Keliling Tangerang, 27 Oktober 2025: Lokasi Terbaru

40
0

Lokasi dan Persyaratan Layanan Samsat Keliling di Tangerang

Layanan Samsat Keliling yang digelar di Tangerang merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) serta pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling terdekat. Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak:

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK Asli
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Layanan Samsat Keliling di Tangerang ini digelar di beberapa tempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Setiap jadwal memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak harus datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 27 Oktober 2025:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
  2. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB
  4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling sudah diketahui, berikut adalah cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:

  1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
  3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
  4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
  5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
  6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
  7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
  8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
  9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan

Dengan informasi di atas, wajib pajak dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses pembayaran berjalan lancar dan efisien.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini