
Kebijakan Pemkot Surabaya Terkait Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, kembali mengeluarkan kebijakan terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas keluhan warga terkait penutupan jalan akibat acara hajatan yang sering kali berdampak pada kemacetan dan kesulitan pengguna jalan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa semua warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus memiliki izin resmi. Jika tidak, maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Proses Pengajuan Izin yang Harus Dilalui
Menurut Eri, izin untuk pendirian tenda hajatan tidak bisa langsung diajukan ke pihak kepolisian. Warga harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada RT, RW, dan lurah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari tingkat terbawah tersebut, barulah mereka bisa mengajukan izin ke polsek.
“Kita sudah sepakati bahwa izin tidak boleh diajukan secara langsung ke kepolisian. Maka, pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah,” ujar Eri.
Selain itu, warga juga diminta menyiapkan jalur alternatif agar kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap bisa melintas. Dalam hal ini, aturan menyatakan bahwa penutupan jalan tidak boleh 3/4 atau sama sekali ditutup.
Syarat Tambahan untuk Menghindari Denda
Untuk menghindari denda Rp50 juta, warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus memenuhi beberapa syarat tambahan. Pertama, mereka harus mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara. Kedua, harus tersedia jalan alternatif yang bisa dilewati kendaraan. Ketiga, melakukan sosialisasi melalui media setidaknya satu minggu sebelum acara.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat yang biasa melintas bisa mencari jalur alternatif. Selain itu, petugas Satpol PP dan Dishub akan memantau keberadaan tenda hajatan untuk memastikan tidak terjadi kemacetan.
Pandangan DPRD Surabaya
Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak perlu buru-buru dalam menanggapi keluhan warga. Ia menilai bahwa selama ada jalan tembus lainnya, keluhan soal penutupan jalan oleh tenda hajatan tidak perlu disikapi berlebihan.
Yona menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi solusi alternatif jika pendirian tenda di jalan dilarang. Misalnya dengan membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa digunakan oleh warga. Selain itu, ia menilai bahwa tenda hajatan perlu diklasifikasikan, misalnya antara tenda yang berpotensi mengganggu kenyamanan jalan dan tenda kedukaan seperti warga yang meninggal dunia.
Rekomendasi untuk Acara Pernikahan
Eri juga menyarankan agar acara pernikahan lebih baik digelar di gedung pertemuan. Menurutnya, tempat ini lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Hal ini juga dapat membantu mengurangi beban di jalan umum.
Kesimpulan
Kebijakan pendirian tenda hajatan di jalan umum yang dikeluarkan Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Meskipun ada kritik dari DPRD Surabaya, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak negatif dari acara hajatan yang sering kali mengganggu lalu lintas.























































