Nasional Bahlil: Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Tetap 10 Persen di 2026

Bahlil: Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Tetap 10 Persen di 2026

13
0



Pemerintah Indonesia terus memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), baik yang dimiliki oleh perusahaan milik negara maupun swasta. Dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai kebijakan impor BBM untuk SPBU swasta pada tahun 2026. Menurutnya, kuota tambahan impor BBM bagi SPBU swasta akan tetap berada pada kisaran 10 persen.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh badan usaha, baik milik negara maupun swasta, untuk melakukan impor BBM. Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap terpenuhi, sekaligus menjaga stabilitas pasar.

“Sampai saat ini pikiran saya masih begitu. Terkecuali kalau ada yang agak sedikit gimana-gimana, kita pikirkan lah ya,” ujar Bahlil saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain itu, pengaturan teknis terkait kerja sama bisnis antara Pertamina dan SPBU swasta diatur secara business to business (B2B). Ini bertujuan untuk memastikan proses distribusi BBM berjalan efisien dan tidak mengganggu operasional masing-masing pihak.

Menurut Bahlil, meskipun sebagian volume BBM impor milik swasta belum terserap sepenuhnya, Pertamina diyakini tidak akan mengalami kerugian karena kebutuhan nasional terhadap BBM tetap tinggi. Pemerintah juga menegaskan bahwa pada 2026, akan tetap memberikan kuota impor bagi perusahaan yang mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita sama-sama membutuhkan Untuk apa? Untuk kebaikan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bahlil.

Bahlil juga menekankan pentingnya hubungan yang seimbang antara pemerintah dan pengusaha. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh zalim kepada pengusaha, namun pengusaha juga tidak boleh mengatur pemerintah.

“Pemerintah memiliki kewajiban mengayomi pengusaha, tetapi pengusaha juga punya kewajiban untuk tidak mengatur pemerintah,” ucap Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa seluruh pengelola SPBU swasta sepakat untuk melakukan negosiasi dengan Pertamina ihwal pembelian bahan bakar minyak (BBM).

“Semua sudah bernegosiasi sekarang. Sebelumnya kan ada yang belum, sekarang yang belum itu sudah bernegosiasi,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman ketika dijumpai setelah Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat tiga perusahaan yang sudah menjalin negosiasi dengan Pertamina, yakni PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP).



Negosiasi antara Pertamina dan SPBU swasta menjadi langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM di pasar domestik. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kelangkaan BBM dan memastikan harga yang kompetitif bagi konsumen.

Selain itu, kebijakan impor BBM yang diberlakukan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas energi nasional. Dengan membatasi kuota impor pada level tertentu, pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan BBM tetap terkendali dan tidak mengganggu kebijakan energi jangka panjang.

Dalam konteks ini, peran Pertamina sebagai pelaku utama dalam industri BBM sangat krusial. Selain menjalankan fungsi distribusi, Pertamina juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan pasar. Dengan kerja sama yang baik dengan SPBU swasta, diharapkan bisa memperkuat sistem distribusi BBM yang lebih efisien dan transparan.

Kebijakan impor BBM yang diterapkan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi dinamika pasar global. Dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan permintaan dalam negeri, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan energi tetap relevan dan berkelanjutan.

Dengan demikian, kebijakan impor BBM bagi SPBU swasta pada 2026 tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap sektor swasta, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga ketersediaan energi yang cukup dan stabil bagi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini