Nasional 57.794 Warga Bangka Terima PBI JK di Seluruh Kecamatan

57.794 Warga Bangka Terima PBI JK di Seluruh Kecamatan

23
0

Program PBI JK: Bantuan Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Bangka

Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Di Kabupaten Bangka, sebanyak 57.794 warga tercatat sebagai penerima manfaat dari program ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, pada Minggu (26/10).

Suherman menjelaskan bahwa para penerima manfaat tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan serta mengurangi beban finansial akibat biaya pengobatan.

Warga yang terdaftar dalam PBI JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Adapun para penerima bantuan tersebut adalah mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di desil yang telah ditetapkan.

Selain itu, masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam PBI JK Kementerian Sosial juga mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah Kabupaten Bangka. Jumlah warga yang menerima bantuan ini mencapai lebih dari 50 ribu orang. Warga penerima manfaat jaminan kesehatan akan mendapatkan layanan kesehatan hingga ke rumah sakit rujukan.

Namun, jumlah warga penerima bantuan PBI JK cenderung berubah setiap waktu. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti meninggal dunia, pindah ke luar kabupaten, atau kesalahan nomor induk kependudukan.

Manfaat dan Cara Mendapatkan PBI JK

Bantuan sosial PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Para penerima bantuan ini akan lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan. Setiap bulannya, penerima bansos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp42 ribu per orang, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya. Namun, perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Terkadang, dalam proses pemanfaatan bansos PBI JK, bisa saja Anda mengalami kendala. Beberapa kemungkinan jika Anda gagal menggunakan bantuan tersebut di fasilitas layanan kesehatan antara lain:

  • Pemilik kartu meninggal.
  • Pindah segmen kepesertaan JKN. Misalnya, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
  • Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk.
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan karena dinilai tidak layak. Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Anda disarankan melapor ke Dinas Sosial lingkup kabupaten atau kota agar mendapat tindak lanjut.

Syarat Penerima PBI JK

Agar bisa menerima bantuan PBI JK, warga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Terdaftar di DTKS
  • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)
  • Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini