
Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA
Penyelidikan KPK terhadap Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal dengan nama Whoosh.
“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Senin (27/10/2025).
Meski demikian, Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan penyelidikan tersebut dilakukan. Hal ini karena KPK biasanya menjalankan proses penyelidikan secara tertutup.
Sebelumnya, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut melalui kanal YouTube pribadinya.
Menurut Mahfud, biaya per kilometer kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta dollar AS, yang jauh lebih tinggi dibandingkan perhitungan di China, yaitu sekitar 17-18 juta dollar AS.
“Naik tiga kali lipat, ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana?” tanya Mahfud dalam video yang diunggahnya pada 14 Oktober lalu.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini harus diteliti lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam dugaan mark up tersebut.
Respons KPK terhadap Pernyataan Mahfud MD
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, KPK sempat mengimbau agar ia membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
Namun, Mahfud merespons imbauan tersebut melalui cuitan di akun X pribadinya pada 18 Oktober 2025. Ia menyebut bahwa KPK dinilai aneh karena meminta dirinya melaporkan dugaan mark up tersebut.
“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jadi memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud dalam cuitannya.
Pernyataan Mahfud ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap cara KPK menangani isu dugaan korupsi. Ia menilai bahwa mekanisme yang digunakan oleh KPK tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana.
Perspektif Hukum dan Proses Penyelidikan
Dari sudut pandang hukum, dugaan mark up proyek infrastruktur seperti kereta cepat memerlukan investigasi yang mendalam. Proses penyelidikan oleh lembaga anti-korupsi seperti KPK biasanya dimulai dari dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Namun, dalam kasus ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana proses penyelidikan akan berjalan. Apakah KPK akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, atau justru meminta laporan formal dari pihak lain seperti Mahfud MD?
Selain itu, isu mark up proyek infrastruktur sering kali menjadi topik yang sensitif, terutama jika melibatkan pihak-pihak berpengaruh atau institusi besar. Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional.
Masa Depan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh, merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan ekonomi di wilayah Jabodetabek. Namun, dugaan mark up anggaran bisa berdampak negatif terhadap keberlanjutan proyek tersebut.
Jika dugaan tersebut benar-benar terbukti, maka langkah-langkah tegas perlu diambil, baik itu melalui proses hukum maupun evaluasi kembali anggaran dan pelaksanaan proyek.
KPK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan korupsi, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
Penyelidikan KPK terhadap dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menunjukkan bahwa isu korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi perhatian serius. Meski proses penyelidikan masih berlangsung secara tertutup, masyarakat tetap berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, perlu adanya kesadaran bersama antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan media untuk memastikan bahwa proyek-proyek publik tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga bebas dari praktik korupsi.























































