Ragam Jadwal SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi pada 27 Oktober 2025

Jadwal SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi pada 27 Oktober 2025

28
0

Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, hari ini Senin (27/10/2025) adalah kesempatan yang tepat untuk memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang digelar di beberapa lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan akan ditutup.

Berikut adalah 6 lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:

  1. Senin

    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

  2. Selasa

    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

  3. Rabu

    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

  4. Kamis

    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

  5. Jumat

    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

  6. Sabtu

    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini