
Tunggakan Pajak Kendaraan di Tana Toraja Capai Rp 5,4 Miliar
Di Kabupaten Tana Toraja, sejumlah besar kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan pajak hingga akhir Oktober 2025. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kantor Samsat Tana Toraja pada Jumat (24/10/2025), total tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya jumlah kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.
Dari data yang dikumpulkan, terdapat 7.463 unit kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2.250.318.525, serta 1.137 unit kendaraan roda empat yang belum melunasi pajak senilai Rp 3.179.269.455. Angka tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga 25 Oktober 2025.
Kepala Samsat Tana Toraja, Jayadi, menjelaskan bahwa angka ini belum termasuk data pemutihan pajak yang sedang berlangsung. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang tengah digelar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan hingga 31 Oktober 2025 bagi masyarakat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan. “Ini sangat baik karena program ini sangat membantu bagi yang masih memiliki tunggakan,” ujar Jayadi.
Program tersebut mencakup beberapa bentuk penghapusan atau pengurangan pajak. Di antaranya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta potongan tunggakan dengan besaran diskon antara 2,5 persen hingga 40 persen, tergantung jenis kendaraan dan masa tunggakan.
Jayadi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau tunggakan ini bisa terbayar, tentu akan sangat membantu peningkatan PAD dan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengantre di Kantor Samsat Tana Toraja untuk melakukan pembayaran pajak sebelum program diskon berakhir akhir bulan ini.
Jenis-Jenis Diskon yang Diberikan
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk tidak membayar biaya balik nama kendaraan, sehingga mengurangi beban finansial secara signifikan.Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapus sepenuhnya, memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa rasa khawatir akan denda tambahan.Potongan Tunggakan
Besaran potongan bervariasi, mulai dari 2,5 persen hingga 40 persen, tergantung jenis kendaraan dan lamanya tunggakan. Hal ini memberi insentif besar bagi masyarakat yang ingin segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Manfaat Program Keringanan Pajak
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, sehingga mengurangi jumlah tunggakan di masa depan.Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dengan adanya pelunasan pajak yang lebih banyak, pendapatan daerah diharapkan akan meningkat, yang kemudian dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.Membantu Masyarakat yang Memiliki Tunggakan
Banyak masyarakat yang kesulitan dalam melunasi pajak karena berbagai alasan. Program ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka tanpa harus terbebani denda.























































