
Pemerintah Tetap Pertahankan Batas Penghasilan Bebas Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan batas penghasilan yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan keuangan negara agar tetap stabil dan berkelanjutan.
Menurut Purbaya, kenaikan batas gaji tak kena pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena setiap kebijakan fiskal memiliki konsekuensi langsung terhadap anggaran pendapatan negara. Ia menekankan bahwa pemerintah juga membutuhkan pemasukan pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan dan mendorong pemerataan ekonomi di seluruh daerah.
“Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus. Lihat dulu ekonominya seperti apa. Nanti kalau sudah mereka bisa membayar, jangan semuanya gratis. Nanti saya bangkrut gimana saya bisa bangun daerah,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Purbaya menilai bahwa masyarakat perlu memahami posisi pemerintah yang tidak hanya berperan sebagai pengatur pajak, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan nasional. Dengan penerimaan pajak yang sehat, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk mendanai proyek infrastruktur, layanan publik, serta memperkuat perekonomian daerah.
Insentif PPh DTP Masih Berlaku Hingga Tahun 2026
Sebagai informasi, insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) masih berlaku hingga tahun 2026. Program ini diberikan secara terbatas hanya kepada pegawai di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan menopang sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara memberikan dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menjamin keberlanjutan fiskal negara, agar pembangunan di berbagai wilayah Indonesia dapat terus berjalan secara merata dan berkesinambungan.
Peran Pemerintah dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab atas pengaturan pajak, tetapi juga menjadi motor penggerak utama pembangunan nasional. Dengan pendapatan pajak yang cukup, pemerintah dapat membiayai berbagai proyek infrastruktur yang penting bagi masyarakat luas. Selain itu, penerimaan pajak juga digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks ini, kebijakan pajak harus dirancang dengan hati-hati agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal negara. Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak bisa terus-menerus memberikan insentif tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap anggaran negara. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari keseimbangan antara memberikan dukungan pada masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan negara.
Masa Depan Kebijakan Pajak
Dalam beberapa tahun terakhir, isu pajak menjadi topik yang sering dibahas oleh masyarakat dan para ahli ekonomi. Meskipun ada permintaan untuk menaikkan batas penghasilan bebas pajak, pemerintah tetap bersikeras untuk tidak melakukan hal tersebut dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar kebijakan fiskal tetap berjalan sesuai rencana dan tidak mengganggu target pembangunan nasional.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Dengan peningkatan kesadaran ini, diharapkan masyarakat lebih memahami bahwa pajak bukan hanya beban, tetapi juga bagian dari kontribusi untuk pembangunan negara.
Tantangan dan Peluang di Sektor Pariwisata dan Industri Padat Karya
Sektor pariwisata dan industri padat karya merupakan dua sektor yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia. Namun, kedua sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk fluktuasi ekonomi global dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor tersebut, dengan harapan bahwa insentif ini dapat meningkatkan daya beli dan memperkuat sektor-sektor strategis.
Namun, insentif pajak ini tidak diberikan secara umum, melainkan hanya kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan. Hal ini dilakukan agar insentif tersebut benar-benar mencapai sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kebijakan pajak yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas keuangan negara. Dengan tetap mempertahankan batas penghasilan bebas pajak, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa anggaran negara tetap sehat dan dapat digunakan untuk pembangunan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di sektor pariwisata dan industri padat karya, agar mereka tetap dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional.























































