

Penyelidikan Ledakan Kapal Tanker MT Federal II Terus Berjalan
Penyelidikan terhadap insiden tragis ledakan kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam terus berlangsung. Hingga hari Sabtu (18/10/2025), Kepolisian Polresta Barelang telah memeriksa 22 orang saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang menewaskan 11 pekerja dan melukai 20 orang lainnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi sudah dilakukan sejak Rabu malam (15/10). Mereka yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, mulai dari manajemen galangan kapal PT ASL Marine Shipyard, kontraktor, hingga subkontraktor yang mengetahui langsung jalannya pekerjaan di kapal tersebut.
“Sudah 22 saksi yang kami mintai keterangan. Pemeriksaan ini bagian dari upaya kami mempercepat proses penyelidikan,” ujar Zaenal kepada awak media.
Penyelidikan Didukung Puslabfor Polri
Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik Satreskrim Polresta Barelang dibantu oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tim Labfor telah turun langsung ke lokasi kejadian sejak Jumat (17/10) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga Sabtu malam.
“Olah TKP masih berlangsung. Penyelidikan ini menggunakan metode scientific crime investigation, yang menjadi domain kerja forensik,” jelas Zaenal. Menurutnya, olah TKP menjadi langkah penting untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik, menentukan sumber api dan titik ledakan, serta menyusun kronologi kejadian secara ilmiah. Lokasi pemeriksaan difokuskan pada palka atau ruang kargo kapal, tempat diduga terjadinya ledakan awal.
Berbeda dari Kebakaran Sebelumnya
Kombes Zaenal menegaskan, lokasi kebakaran kali ini berbeda dengan peristiwa sebelumnya pada 24 Juni 2025, meski sama-sama terjadi di kapal MT Federal II. “TKP kali ini berbeda dari kejadian pertama. Kami hanya menyegel area yang menjadi titik kejadian perkara, tidak seluruh kapal, agar proses penyidikan tetap efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, area yang dipasang police line akan tetap disterilkan sampai penyidik mendapatkan bukti yang cukup. Setelahnya, barulah TKP dapat dibuka kembali sesuai kebutuhan penyelidikan.
Kemungkinan Libatkan Dinas K3
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berencana meminta keterangan dari Dinas Tenaga Kerja terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. “Kami akan mencocokkan keterangan perusahaan dengan fakta di lapangan. Jika ada indikasi pelanggaran K3, tentu akan menjadi bagian dari proses hukum,” jelas Kapolresta Barelang.
Penyidik, lanjutnya, masih mendalami apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana dalam peristiwa ini. Setelah semua bukti dan keterangan terkumpul, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jika statusnya naik ke penyidikan, berarti ditemukan tindak pidana. Dari situ kami akan mencari dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.
Kasus Kebakaran Pertama Masih Bergulir
Untuk diketahui, dalam kasus kebakaran pertama pada Juni 2025, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP jo. Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat. Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam sebanyak dua kali, yakni 30 September dan 10 Oktober 2025, setelah sebelumnya dikembalikan dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi. Saat ini, Kejari Batam masih meneliti berkas tersebut.
Anggota DPRD Kepri Desak Sanksi Tegas
Kasus ledakan kapal di PT ASL Shipyard juga mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kepri, Aman, S.Pd., M.M. Ia mendukung aparat penegak hukum mengungkap kasus itu dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam penerapan K3.
“Ketika pekerja terus menjadi korban akibat abainya perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja, maka berikan sanksi tegas. Bila perlu, cabut izinnya,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Minggu (19/10/2025).
Aman menilai, kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi industri galangan kapal agar lebih disiplin dalam menjalankan standar keselamatan kerja. Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.























































