Ragam Baru Tahu, Mesin Parkir Harus Ditera Seperti Dispenser SPBU

Baru Tahu, Mesin Parkir Harus Ditera Seperti Dispenser SPBU

31
0

Mesin Parkir Wajib Dilakukan Tera Ulang Seperti Dispenser SPBU



Mesin parkir wajib dilakukan tera ulang seperti dispenser SPBU, namun fokusnya berbeda. Proses tera dan tera ulang di dispenser pom bensin lebih mengutamakan pengukuran volume BBM yang dikeluarkan. Sementara untuk mesin parkir, proses ini lebih menitikberatkan pada alat ukur waktunya untuk memastikan keakuratan penghitungan.

Proses tera ulang ini diatur oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, bukan lembaga meteorologi seperti yang sering disalahpahami. Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano menjelaskan bahwa ketentuan terkait tera dan tera ulang pada mesin parkir sudah ada sejak lama. SK Dirjennya telah keluar sejak tahun 2019, dan IPA juga terlibat dalam penyusunannya.

Namun, hingga saat ini penerapannya masih terbatas pada jenis parkir on-street, yaitu parkir di badan jalan seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, dan beberapa lokasi lain. Sementara untuk parkir off-street, atau parkir di luar badan jalan seperti di gedung mal dan area perkantoran, penerapannya masih belum dilakukan.

“Meskipun SK Dirjennya sudah ada, kenapa belum diberlakukan? Karena mesin parkir off-street ini kebanyakan sudah menggunakan sistem time-based server,” ujar Rio. “Jadi, waktunya itu mengikuti waktu di server. Misalnya, kalau di server menunjukkan pukul 12.30, maka waktu di klien juga harus 12.30.”

Rio menjelaskan, untuk memeriksa hal tersebut Direktorat Metrologi memiliki dua metode. Metode pertama menggunakan stopwatch dan metode kedua menggunakan alat bernama timebox datalogger. “Untuk yang stopwatch sebenarnya bisa, tapi secara teknis belum pasti. Maksudnya begini, kalau mau melakukan itu, harus dilakukan sinkronisasi dengan server. Jadi, waktu di server 12.30, maka di klien juga harus 12.30. Itu harus benar-benar sinkron,” beber Rio.

Sedangkan stopwatch saya rasa belum bisa sampai ke tahap tersebut, sehingga perlu metode kedua, yaitu timebox datalogger

“Kalau yang on-street, seperti di kawasan Sabang, itu wajib dilakukan. Karena sistemnya stand-alone, berdiri sendiri, jadi waktunya bisa diukur langsung. Kita memasukkan input waktu sendiri, jadi lebih mudah dihitung,” kata Rio. “Sedangkan di lokasi off-street, seperti di area parkir dengan beberapa pintu masuk dan keluar, perhitungannya jadi lebih rumit.”

“Waktu di pintu masuk dan keluar harus sama, sehingga sulit melakukan pengukuran manual. Karena itu, dibutuhkan alat timebox datalogger tadi untuk memastikan ketepatan waktunya,” ujarnya.



Sayangnya, hingga kini alat timebox datalogger tersebut belum tersedia. Karena itu, untuk tera ulang di parkir off-street masih dikaji ulang oleh pihak terkait. Proses ini menjadi penting agar keakuratan penghitungan waktu tetap terjaga, terutama di tempat-tempat yang menggunakan sistem digital.

Dengan adanya aturan tera ulang ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan mesin parkir. Selain itu, penerapan yang merata akan membantu menghindari kesalahan dalam penghitungan tarif parkir yang bisa berdampak pada ketidakpuasan pengguna jasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini