

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam kasus dugaan bullying terhadap mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputera (22 tahun). Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan besar korban tidak mengalami perundungan selama masa studinya.
Dari 19 saksi yang diwawancarai, termasuk sahabat korban, dosen, dan rekan seangkatan, kebanyakan menyampaikan bahwa korban adalah sosok yang pintar dan memiliki pendirian kuat. Mereka juga mengungkapkan bahwa korban tidak mudah menjadi target bullying karena sikapnya yang tegas dan berprinsip.
“Mereka rata-rata menyampaikan bahwa korban ini orangnya pintar. Kemudian, berbicara itu sangat berbobot. Jadi, rekan-rekannya itu segan, malahan,” ujar Laksmi saat ditemui di Polsek Denpasar Barat, Senin (20/10).
Ia menambahkan bahwa dari pengakuan para saksi, kemungkinan besar korban tidak menjadi korban bullying selama masa hidupnya. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa korban memiliki kepribadian yang kuat dan tidak mudah dipengaruhi oleh lingkungan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, seperti dosen, teman sekelas, sahabat korban, ayah, serta perwakilan dari ibu korban. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat data dan memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Namun, polisi tidak bisa melanjutkan penyelidikan lebih jauh karena ibu korban menyatakan ikhlas menerima kematian anaknya. Ibu Timothy, Ikhlas, menolak agar kasus kematian putranya diselidiki lebih lanjut.
“Karena selain sahabat, tentu ibu yang kurang lebih lima bulan ini tinggal bersama dengan korban sudah menyatakan menerima dengan ikhlas kematian korban, tidak mau lagi mengangkat ini ke proses hukum,” ujarnya.
Menurut Ikhlas, ia tidak ingin kasus ini dibesar-besarkan lagi. “Jadi, ibunya sudah ikhlas dan harapan dari pihak ibu pun, kalau bisa, sudah lah ini tidak usah dibesar-besarkan lagi. Kasihan korban sudah meninggal, biarkan korban tenang, keluarga juga berduka. Kalau terus diungkit-ungkit seperti ini, kan bagaimana perasaan seorang ibu,” tambahnya.
Korban diduga mendapatkan komentar tidak pantas setelah tewas akibat melompat dari lantai IV Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jalan Sudirman, Kota Denpasar, Bali, Rabu (15/10) lalu. Kasus bullying di media sosial ini masih dalam tahap penyelidikan Polresta Denpasar.
“Nanti itu masih proses pendalaman di Polres ya karena dilaporkan ke Polres,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ada sekitar 6-8 mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Udayana yang memberikan komentar tidak pantas terkait kematian korban di media sosial. Sebagian besar dari mereka telah mendapatkan sanksi, seperti pencopotan jabatan kampus, dihentikan sementara dari koas, dan diberikan nilai D alias tidak lulus untuk mata kuliah semester ini.























































