
Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis dapat mengurus perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, yang menawarkan kemudahan bagi warga setempat dalam memperpanjang SIM mereka.
Layanan perpanjangan SIM dilaksanakan di dua lokasi utama yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Warga Kabupaten Bekasi dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM dari hari Senin hingga Jumat. Namun, layanan tidak tersedia pada hari Minggu.
Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Berikut adalah daftar lokasi layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi:
- Senin – Jumat: Di Satpas Deltamas
- Senin – Jumat: Di Satpas Kalimalang
- Minggu: Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling telah dibuka, masyarakat tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Prosesnya sama saja, sehingga pemohon tidak perlu khawatir dengan perbedaan pelayanan.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang masih berlaku
Persyaratan ini juga berlaku bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru. Namun, untuk pembuatan SIM baru, cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi AKDP (tidak wajib): Rp 30.000
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi AKDP (tidak wajib): Rp 30.000

Tips Penting untuk Pengajuan SIM
Bagi pemohon yang ingin mengajukan SIM baru atau perpanjangan SIM, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap. Selain itu, pastikan bahwa surat keterangan sehat dikeluarkan oleh dokter yang memiliki izin resmi. Jika ada kebutuhan pengecekan kesehatan di luar, pastikan bahwa hasilnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya layanan SIM di berbagai lokasi, masyarakat Kabupaten Bekasi kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Proses administrasi yang jelas dan biaya yang terjangkau menjadikan layanan ini sebagai solusi praktis bagi para pengendara.























































