Nasional Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara, Hari Ini Jadi Tersangka dengan Rompi...

Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara, Hari Ini Jadi Tersangka dengan Rompi Orange

11
0

Lisa Mariana Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Selebgram Lisa Mariana kini terancam hukuman empat tahun penjara setelah Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada 14 Oktober 2025, usai penyidik menemukan alat bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk menjeratnya secara hukum.

“Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah,” ujar Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam rilis resmi, Senin (20/10/2025).

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dijelaskan, setiap orang yang terbukti mencemarkan nama baik dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda kategori II dengan nilai tertinggi mencapai Rp10 juta, sesuai ketentuan KUHP baru. Sementara, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah menyebutkan, pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun.

Dengan dasar hukum tersebut, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun jika terbukti bersalah. Polri memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Kami menjamin penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” tegas Erdi.

Lisa Mariana Dipanggil sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, Minggu (19/10/2025). Setelah penetapan tersebut, penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Lisa Mariana pada Jumat (17/10/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lisa dijadwalkan hadir di Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB guna menjalani pemeriksaan lanjutan. “Benar, besok LM kami panggil sebagai tersangka,” ujar Kombes Rizki. Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara secara menyeluruh. “Penetapan tersangka dilakukan Minggu kemarin,” tambahnya.

Awal Mula Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula dari pengakuan mengejutkan Lisa di media sosial. Pada akhir Maret 2025, Lisa secara terbuka mengaku memiliki hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil, pria yang akrab disapa Kang Emil. Lewat akun Instagram pribadinya @lisamarianaaa, Lisa menyebut dirinya dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah kabar adanya hubungan spesial tersebut.

Ia juga mengklaim membuka fakta hubungan itu karena ingin menuntut hak untuk anaknya, yang disebut sebagai anak kandung Ridwan Kamil. “Jadi saya cuma minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut soal uang atau fasilitas yang bapak kasih. Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela!” tulis Lisa di Instagram.

Namun, pengakuan Lisa langsung dibantah keras oleh Ridwan Kamil melalui akun resmi @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Ridwan Kamil menegaskan bahwa tudingan Lisa merupakan fitnah lama yang kembali diungkit dengan motif ekonomi. “Masalah ini sudah tuntas sejak empat tahun lalu. Bukti-bukti menunjukkan ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan sudah meminta maaf di depan keluarganya,” tulis Kang Emil di Instagram.

Setelah pernyataan itu, Ridwan Kamil menunjuk kuasa hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Hasil Tes DNA: Tidak Identik

Setelah empat bulan penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status perkara menjadi penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Pihak Ridwan Kamil kemudian mengajukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA sebagai langkah pembuktian. Tes DNA dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025), namun ketiganya diperiksa di ruangan terpisah.

Dua minggu kemudian, hasil tes DNA yang ditunggu publik pun keluar. Bareskrim Polri menyatakan hasil DNA non-identik, yang artinya CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. “Berdasarkan hasil tes DNA, saudara RK dengan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik,” ungkap Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil tersebut, tudingan Lisa Mariana bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis CA dipastikan tidak terbukti.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini