Nasional Kredit Fiktif di 3 Bank BUMN Sikka, 5 Tersangka Ditangkap, 3 Buron

Kredit Fiktif di 3 Bank BUMN Sikka, 5 Tersangka Ditangkap, 3 Buron

5
0



SIKKA, Indonesiadiscover.com

Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terkait dengan salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka. Dalam kasus ini, delapan tersangka telah ditetapkan, namun dari jumlah tersebut, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tiga unit cabang bank tersebut, yaitu unit Kewapante, Nita, dan Paga. Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut adalah AVADL, MM, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM. Ia menambahkan bahwa tersangka YM sedang ditahan dalam perkara lain, sementara tiga tersangka lainnya yaitu ADES, DDH, dan SM masuk dalam daftar DPO.

Menurut Henderina, lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Maumere sejak Jumat (17/10/2025) lalu. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum yang lebih lanjut terhadap para tersangka.

Kerugian Negara Mencapai Rp 3,6 Miliar

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada ketiga unit bank tersebut, tercatat total kerugian mencapai angka Rp 3.693.120.743. Angka ini menunjukkan besarnya dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal undang-undang, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Jo Pasal 64 KUHP

Subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

* Jo Pasal 64 KUHP

Penyelidikan Kasus Dimulai Sejak Awal Agustus 2024

Kasus ini mulai diselidiki sejak awal Agustus 2024. Penyidik telah memeriksa 31 saksi yang terkait dengan kasus ini. Dari jumlah ini, 11 saksi berasal dari unit Kewapante, 13 saksi dari Paga, dan tujuh saksi dari Nita.

Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini sangat penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus korupsi ini. Setiap saksi memberikan informasi yang relevan untuk membantu penyidik dalam menyusun berkas perkara.

Penyidik juga telah melakukan pengumpulan data dan analisis terhadap transaksi-transaksi yang terjadi di ketiga unit bank tersebut. Proses ini akan menjadi dasar dalam menentukan tuntutan hukum yang akan diajukan terhadap para tersangka.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang terjadi di sektor perbankan. Selain merugikan negara, tindakan ini juga dapat merusak kredibilitas institusi perbankan dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Langkah-Langkah Berikutnya

Kejaksaan Negeri Sikka akan terus mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan memastikan bahwa pelaku yang masih dalam daftar DPO segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Sikka juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses investigasi akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor perbankan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Tindakan tegas akan diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini