
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, hari ini Senin (20/10/2025) adalah kesempatan yang tepat. Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang bisa menjadi pilihan untuk memperpanjang SIM.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Untuk memudahkan proses perpanjangan, layanan SIM keliling tersedia di berbagai lokasi setiap minggu.
Hari ini, layanan SIM keliling digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
- Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
- Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
- Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui situs http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Layanan SIM keliling ini merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM.























































