
Kasus Nikita Mirzani yang Menarik Perhatian Publik
Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis ternama Nikita Mirzani kini menjadi sorotan publik. Dalam sidang terbaru, Nikita harus menghadapi tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Hal ini memicu reaksi dari kuasa hukumnya yang berencana mengambil langkah lebih serius untuk meminta keadilan.
Nikita, yang merupakan aktris berusia 39 tahun, tidak tinggal diam. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025), ia membacakan pleidoi atau nota pembelaan dengan penuh emosi dan keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun kasus ini masih dalam proses hukum yang panjang, kuasa hukum Nikita merasa perlu untuk mengambil tindakan agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara adil.
Langkah Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan bahwa langkah ini adalah hak hukum yang dijamin oleh konstitusi. Ia menjelaskan bahwa surat akan dikirimkan kepada beberapa pihak penting seperti Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masalah ini tidak lagi disajikan secara masif oleh oknum tertentu.
- “Jadi gini, semua langkah hukum akan kita ambil. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita diberi hak secara konstitusional oleh negara untuk menggunakan hak hukumnya,” ujar Usman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (20/10/2025).
Ia menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum. Justru, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hukum tidak diporak-porandakan oleh penegak hukum. Usman juga menyebutkan bahwa surat tersebut akan berisi penjelasan lengkap mengenai dugaan penyimpangan hukum yang dialami kliennya.
- “Dengan fakta ini, kami mau menyampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Jaksa Agung, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya bahwa ada perbuatan seperti ini yang kemudian diterapkan kepada klien kami, dalam hal ini Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki.”
Pertanyaan tentang Keadilan Hukum
Usman juga mempertanyakan keadilan dari proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menunjukkan bahwa dalam persidangan, banyak fakta menunjukkan adanya kesepakatan dan kerja sama bisnis antara Nikita dan Reza Gladys. Ini menimbulkan pertanyaan apakah penegakan hukum akan terus diporak-porandakan seperti sekarang ini.
- “Apakah penegakan hukum ini akan terus diporak-porandakan seperti sekarang ini? Ini kan sudah banyak terbukti di persidangan. Bagaimana fakta-fakta yang ada di persidangan menunjukkan bahwa semua itu mengarah kepada sebuah kesepakatan, adanya kerja sama bisnis.”
Selain itu, Usman juga menyebut tuduhan pemerasan terhadap Nikita tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa ada negosiasi, perhitungan harga, dan pembayaran yang dilakukan.
- “Ada negosiasi, ada perhitungan harga, ada pembayaran. Ya, kalau dikatakan memeras pada bulan November, kan sudah dibayar bulan November. Masa orang memeras dibiarkan saja begitu selama satu bulan?”
Latar Belakang Konflik
Awal mula konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terjadi pada tahun 2024. Saat itu, Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Tak terima dengan ulasan tersebut, Reza menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Mail. Dari komunikasi itu, Reza mengaku dimintai uang Rp4 miliar agar Nikita menghentikan aksinya.
Reza kemudian mengirim uang Rp2 miliar lewat transfer pada 14 November 2024 dan sisanya Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya. Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.