
Harga emas Antam pada hari Senin (20/10/2025) mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram. Harga terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia adalah Rp2.415.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.428.000 per gram.
Selain harga beli, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.264.000 per gram. Emas batangan dapat dibeli dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominalnya melebihi Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.257.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.415.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.770.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.130.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.850.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp58.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp117.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp235.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp589.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.177.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.355.600.000
Pemotongan pajak atas pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Dengan adanya pajak yang dikenakan, para pembeli perlu memperhatikan besaran biaya tambahan yang akan dikeluarkan saat melakukan transaksi. Hal ini penting untuk memperhitungkan total biaya yang diperlukan sebelum membeli emas batangan.
Selain itu, bagi nasabah yang ingin menjual kembali emas batangan mereka, perlu mengetahui besaran pajak yang akan dipotong dari nilai buyback. Dengan demikian, mereka bisa memperkirakan hasil yang diterima setelah dikurangi pajak.
Harga emas yang terus berfluktuasi menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh para investor maupun masyarakat umum yang tertarik untuk membeli emas sebagai bentuk investasi. Dengan informasi harga dan pajak yang tersedia, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi.





















































