
Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan untuk Perpanjangan SIM
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling diselenggarakan di beberapa lokasi setiap hari. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Senin 20 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada 14.00 WIB-16.00 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM
Layanan SIM Keliling ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara mudah dan cepat. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.