Ragam Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 20 Oktober 2025, 2 Lokasi dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 20 Oktober 2025, 2 Lokasi dan Syaratnya

27
0

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan untuk Perpanjangan SIM

Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling diselenggarakan di beberapa lokasi setiap hari. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Senin 20 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pada 14.00 WIB-16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM

Layanan SIM Keliling ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara mudah dan cepat. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini