Ragam Jadwal SIM Keliling Tangerang, 20 Oktober 2025: Dua Lokasi, Syaratnya Ini

Jadwal SIM Keliling Tangerang, 20 Oktober 2025: Dua Lokasi, Syaratnya Ini

19
0

Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi di beberapa lokasi yang berbeda setiap hari, sehingga memudahkan pemilik SIM untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:

  1. Senin
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
  3. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
  9. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
  18. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, seperti berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Dengan menjaga kesiapan dokumen dan memperhatikan jadwal, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini