
Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi di beberapa lokasi yang berbeda setiap hari, sehingga memudahkan pemilik SIM untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:
- Senin
- Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Lokasi: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
- Lokasi: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
- Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, seperti berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Dengan menjaga kesiapan dokumen dan memperhatikan jadwal, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.























































